Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg 1.Heri Supriyanto
2.Sapto Hengki Prasetyo
PT Pasific Furniture Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HIZKIA TRIE MULYADI PUTRAHeri Supriyanto
2HIZKIA TRIE MULYADI PUTRASapto Hengki Prasetyo
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat. -------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa perjanjian kerja PKWT antara Tergugat dengan Penggugat II (kedua) batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat / ketentuan seperti yang telah diatur didalam Pasal 59 Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan perjanjian kerja PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT.

 

  1. Menyatakan bahwa PHK yang diputuskan oleh Tergugat kepada Para Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk itu menghukum Tergugat  untuk membayar kepada Para Penggugat Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan  Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Untuk Penggugat I (kesatu) ;
  1. Uang Pesangon :                        5  x  Rp.2.598.588 = Rp.12.992.940,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp.2.598.588 = Rp. 5.197.176,-
  3. Uang Penggantian Hak : 15 % x  Rp. 18.190.116     = Rp. 2.728.517

TOTAL PESANGON Rp. 20.918.633,- (dua puluh juta sembilan ratus delapan

belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah)

  1. Untuk Penggugat II (kedua) ;
  1. Uang Pesangon : 2 x Rp.2.499.000 = Rp. 4.998.000,-
  2. Uang Penggantian Hak : 15 % x (3 x Rp.2.499.000) = Rp. 1.124.550,-

TOTAL PESANGON Rp. 6.122.550 (enam juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). ----------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah kerja lembur Penggugat II (kedua) pada hari  libur selama 3 (tiga) hari yaitu  tanggal 19 Oktober 2019,  tanggal 2 dan 3 Nopember 2019. Sesuai ketentuan Tergugat upah kerja lembur  per hari  sebesar  Rp. 200.000,- (dua  ratus  ribu  rupiah),  yang  belum dibayar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). -------------------------------------------

 

Hal :  05  / Gugatan PHI

  1. Bahwa  oleh  karena  gugatan  ini didasarkan  pada  bukti – bukti yang kuat, maka menurut  pasal  180  HIR  mohon  agar  putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih dahulu (Uitvoebar bij voorraad)  meskipun  adanya  upaya  hukum, kasasi, verzet/ perlawanan maupun upaya hukum lainnya. -----------------------------

 

SUBSIDER :

          

                        Apabila kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan  Negeri  Semarang  berpendapat  lain,  maka dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya