Dakwaan |
Bahwaiaterdakwa ARIEF APRILIANTO Bin MARZUKI,pada hariSabtu, tanggal 1 Juni 2019, sekira jam 09.00 WIBdan pada hariMinggutanggal 14 Juli 2019, sekira jam 10.00 Wibatausetidak-tidaknyapada suatu waktu lain yang masih masukdalam tahun 2019, di RumahSakitUmumPusat Dr. Kariadi Jl. DrSutomo No. 16 Kota Semarangatau setidak-tidaknya di suatutempatyang masih dalamdaerahhukumPengadilanNegeriSemarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,terdakwatelahmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,beberapaperbuatansehinggaharusdipandangsebagaisatuperbuatan yang berlanjut |