Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg 1.BUDI SUTRISNO
2.KURNIAWAN SETYO UTOMO
3.THOMAS TULUS PRASETYO
4.YUDI WAHYU KRISTANTO
5.AGUSTINA MUNJARYATI
CV INTI KHARISMA FURNITURE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUTIKNO SUSILO SH dkkBUDI SUTRISNO
2SUTIKNO SUSILO SH dkkKURNIAWAN SETYO UTOMO
3SUTIKNO SUSILO SH dkkTHOMAS TULUS PRASETYO
4SUTIKNO SUSILO SH dkkYUDI WAHYU KRISTANTO
5SUTIKNO SUSILO SH dkkAGUSTINA MUNJARYATI
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU (BUDI SUTRISNO, KURNIAWAN SETYO UTOMO, THOMAS TULUS PRASETYO, YUDI WAHYU KRISTANTO dan AGUSTINA MUNJARYATI)  tersebut untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan TERMOHON PKPU (CV. INTI KHARISMA FURNITURE) dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;

 

  1. Menunjuk salah satu Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;

 

  1. Mengangkat:
  • MUHAMMAD DIRGANTARA INDONESIA, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 128 AH.04.03-2020;

 

Sebagai Pengurus PKPU dalam hal TERMOHON PKPU diberikan PKPU Sementara maupun Tetap atau mengangkat Pengurus PKPU tersebut sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

 

  1. Menetapkan imbalan jasa Pengurus PKPU dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

 

  1. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak