Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
203/Pdt.Bth/2017/PN Smg GREGORIUS SUNU WIDIANTO 1.J. SOEWARTO
2.PT. MITRA MULYA ABADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 203/Pdt.Bth/2017/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2017
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1H. DJAROT WIDJAYATO, SH.MH.MKn. dan RekanGREGORIUS SUNU WIDIANTO
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1.Memerintah kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk menunda terlebih dahulu pelaksanaan/eksekusi Perkara Putusan Pengadilan Negeri  Semarang No 266/Pdt.G/2011 tanggal 1 Maret 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal Nomor : 225/Pdt/2012/PT.Smg 31 Juli  2012  Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 92.K/Pdt/2013 tanggal 15 Desember 2014 hingga perkara perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).           

 

DALAM POKOK PERKARA

1.Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri  Semarang Pengadilan No 266/Pdt.G/2011 tanggal 1 Maret 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal Nomor : 225/Pdt/2012/PT.Smg 31 Juli  2012  Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 92.K/Pdt/2013 tanggal 15 Desember 2014  dapat diterima seluruhnya.

2.Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan adalah tepat dan beralasan

3.Manyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.

4.Menyatakan sah dan berharga akta jual beli No. 07/2017 pada tanggal 06 Maret 2017 yang dibuat dihadapan PPAT MEGAH ERNAWATI, SH;

5.Menyatakan sah dan berharga akta jual beli No. 08/2017 pada tanggal 06 Maret 2017 yang dibuat dihadapan PPAT MEGAH ERNAWATI, SH;

6.Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 01187 Desa Tambangan Kec. Mijen Kota Semarang Jawa Tengah atas nama GREGORIUS SUNU WIDIANTO adalah milik Pelawan;

7.Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 01188 Desa Tambangan Kec. Mijen Kota Semarang Jawa Tengah atas nama GREGORIUS SUNU WIDIANTO adalah milik Pelawan;

8.Menyatakan tidak sah permohonan eksekusi No. 07/PDT.EKS/2016/PN.Smg beserta tahapan tahapannya ;

9.Menyatakan tidak sah sita eksekusi terhadap sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 00187/Tambangan, seluas 2.110 m2, tercatat atas nama Ir. GEORGIUS SUNU , Magister Management, yang terletak diwilayah Kel. Tambangan, Kec. Mijen Kota Semarang.

10Menyatakan tidak sah sita eksekusi terhadap Sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 01188/Tambangan, seluas 1.548 m2, tercatat atas nama Ir. GEORGIUS SUNU, Magister Management, yang terletak diwilayah Kel. Tambangan, Kec. Mijen Kota Semarang.

11.Membatalkan pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri  Semarang No 266/Pdt.G/2011 tanggal 1 Maret 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal Nomor : 225/Pdt/2012/PT.Smg 31 Juli  2012  Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 92.K/Pdt/2013 tanggal 15 Desember 2014.

12.Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang untuk pencoretan kembali atas sita jaminan diatas kedua tanah SHM yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 01187/Tambangan, seluas 2.110 m2, tercatat atas nama Ir. GEORGIUS SUNU , Magister Management, yang terletak diwilayah Kel. Tambangan, Kec. Mijen Kota Semarang  dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01188/Tambangan, seluas 1.548 m2, tercatat atas nama Ir. GEORGIUS SUNU, Magister Management, yang terletak diwilayah Kel. Tambangan, Kec. Mijen Kota Semarang seketika setelah putusan dibacakan;

13.Menghukum Tergugat dan atau siapapun untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon diputuskan berdasarkan persidangan yang jujur dan adil dan mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak