Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg 1.Octafia Mardiana
2.Nuruddin Aulia Rokhman
CV Sarana Multi Seluler SMS Shop Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1IRWANTO EFENDI, S.H.,M.H.Octafia Mardiana
2IRWANTO EFENDI, S.H.,M.H.Nuruddin Aulia Rokhman
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menetapkan sebagai hukum bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah putus karena efisiensi yang telah dilakukan oleh Tergugat sejak tanggal diputuskannya perkara ini sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
  3. Menetapkan hak-hak yang diterima oleh Para Penggugat sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut :--------------
  1. OCTAFIA MARDIANA
    1. Uang Pesangon = 2 x 9 bulan upah

2 x 9 x 3.700.000,-                        = Rp.    66.600.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 bulan upah
  2. x 3.700.000,-                               = Rp.     14.800.000,-
  1. Uang Penggantian Hak =

15% x (pesangon + uang perhargaan masa kerja)

15% x(66.600.000 + 14.800.000) =

15% x 81.400.000                         = Rp.     12.210.000,-

  1. Cuti yang belum diambil =

x 12 x 1 = Rp.       1.776.000,-

  1. Upah bulan September 2019 s/d Maret 2020 =
  2. x 3.700.000                                 = Rp.    25.900.000,-
  1. Jaminan sosial tenaga kerja

3,7% x 3.700.000,- x 9                  = Rp.     1.232.100,- +

Total = Rp.  121.518.100,-

[ seratus dua puluh satu juta lima ratus delapan belas ribu seratus rupiah ]

  1. NURUDDIN AULIA ROKHMAN
  1. Uang Pesangon = 2 x 6 bulan upah

2 x 6 x 2.900.000,-                        = Rp.    34.800.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja = 2 bulan upah
  2. x 2.900.000,-                               = Rp.      5.800.000,-
  1. Uang Penggantian Hak =
  2. % x (pesangon + uang perhargaan masa kerja)
  3. % x  (34.800.000 + 5.800.000) =
  4. % x 40.600.000                         = Rp.      6.090.000,-
  1. Cuti yang belum diambil =

x 12 x 1 = Rp.       1.392.000,-

  1. Upah bulan September 2019 s/d Maret 2020 =
  2. x 2.900.000                                 = Rp.    20.300.000,-
  1. Jaminan sosial tenaga kerja

3,7% x 2.900.000,- x 5 = Rp.        536.500,- +

 

Total = Rp.68.918.500,-

[ enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah ]

 

Jumlah keseluruhan hak Para Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 190.436.600,- [ Seratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah ]

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika tanpa cicilan kepada Para Penggugat uang pesangon sebesar  2 kali pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sesuai dengan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta hak-hak yang seharusnya diterima dan upah selama tidak dipekerjakan sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

 

  1. OCTAFIA MARDIANA
    1. Uang Pesangon = 2 x 9 bulan upah

2 x 9 x 3.700.000,-                        = Rp.    66.600.000,-

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 bulan upah
  2. x 3.700.000,-                               = Rp.     14.800.000,-

 

  1. Uang Penggantian Hak =

15% x (pesangon + uang perhargaan masa kerja)

15% x(66.600.000 + 14.800.000) =

15% x 81.400.000                         = Rp.     12.210.000,-

 

  1. Cuti yang belum diambil =

x 12 x 1 = Rp.       1.776.000,-

 

  1. Upah bulan September 2019 s/d Maret 2020 =
  2. x 3.700.000                                 = Rp.    25.900.000,-

 

  1. Jaminan sosial tenaga kerja

3,7% x 3.700.000,- x 9                  = Rp.     1.232.100,- +

Total = Rp.  121.518.100,-

[ seratus dua puluh satu juta lima ratus delapan belas ribu seratus rupiah ] ;-------------------------------------------------

 

  1. NURUDDIN AULIA ROKHMAN

 

  1. Uang Pesangon = 2 x 6 bulan upah

2 x 6 x 2.900.000,-                        = Rp.    34.800.000,-

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja = 2 bulan upah
  2. x 2.900.000,-                               = Rp.      5.800.000,-

 

  1. Uang Penggantian Hak =
  2. % x (pesangon + uang perhargaan masa kerja)
  3. % x  (34.800.000 + 5.800.000) =
  4. % x 40.600.000                         = Rp.      6.090.000,-

 

  1. Cuti yang belum diambil =

x 12 x 1 = Rp.       1.392.000,-

 

  1. Upah bulan September 2019 s/d Maret 2020 =
  2. x 2.900.000                                 = Rp.    20.300.000,-

 

  1. Jaminan sosial tenaga kerja

3,7% x 2.900.000,- x 5 = Rp.        536.500,- +

 

Total = Rp.    68.918.500,-

[ enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah ] ;---------------------------------------------

 

Jumlah keseluruhan hak Para Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 190.436.600,- [ Seratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah ] ;------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak dan dikenal setempat di Jalan Sriwijaya No. 70 E Kel. Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang ;------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa [dwangsom] kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- [dua juta lima ratus ribu rupiah] per-hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, yaitu terhitung sejak Putusan perkara ini dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu [ Uit voerbaar bij voorraad ], meskipun ada upaya hukum Kasasi ;------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul seluruhnya.--------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR  :

 

Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik [Ex aequo et bono ].----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak