Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
635/Pid.B/2021/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH 1.SARYONO ALS KENTOS BIN ALM SUDARSONO
2.SETYO SUSANTO ALS CANTENG BIN ALM BENO SUPRAPTO
3.FRANS HADI WIJAYA PUTRA ANAK DARI ALM APU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 635/Pid.B/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-250/M.3.10/EOH.2/10/2021
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa SARYONO ALS KENTOS BIN ALM SUDARSONO bersama-sama dengan terdakwa SETYO SUSANTO ALS CANTENG BIN ALM BENO SUPRAPTO, terdakwa FRANS HADI WIJAYA PUTRA ANAK DARI ALM APU, dan sdr. AFANDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar pukul : 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021, bertempat di sebuah rumah kosong milik saksi EVITA WARDIONO SAPUTRA di Jl. Purwosari Raya No. 6 Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili Para terdakwa yang telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Dan yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya