Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pid.Pra/2018/PN Smg Johanes Christianto Mulyono Kapolda Jawa Tengah Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Cq. Kepala sub Direktorat I Keamanan Negara . Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Okt. 2018
Nomor Surat ------------------------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

P R I M A I R  :

 

  1. MENERIMA dan MENGABULKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON  untuk seluruhnya.

 

  1.        MENYATAKAN        Laporan Polisi nomor: LP/B/212/V/2017/Jtg/Ditreskrimum tanggal 28 April 2017 Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Tengah adalah TIDAK SAH, BATAL, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM, TIDAK BERLAKU dan TIDAK MENGIKAT.

 

  1.  MENYATAKAN Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/126/ V/2017/ Ditreskrimum, tanggal 10 Mei 2017  adalah TIDAK SAH, BATAL, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM, TIDAK BERLAKU dan TIDAK MENGIKAT.

 

  1. MENYATAKAN Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/ 126.b/ V / 2017/ Ditreskrimum, tanggal 10 Mei 2017 adalah TIDAK SAH, BATAL, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM, TIDAK BERLAKU dan TIDAK MENGIKAT.

 

  1. MENYATAKAN Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/11.a/I/2018/ Ditreskrimum, tanggal 18 Januari 2018 adalah TIDAK SAH, BATAL, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM, TIDAK BERLAKU dan TIDAK MENGIKAT.

 

  1.        MENYATAKAN TINDAKAN TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379.a KUHP sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/B/212/V/2017/Jtg/Dit Reskrimum tanggal 28 April 2017 Junto Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/126/ V/2017/ Dit Reskrimum tanggal 10 Mei 2017 Junto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/ 126.b/ V / 2017/ Ditreskrimum tanggal 10 Mei 2017 Junto Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/11.a/ I/2018/ Ditreskrimum  tanggal 18 Januari 2018 di Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Tengah yang ditandatangani oleh TERMOHON adalah CACAT HUKUM, oleh karenanya PENETAPAN PEMOHON sebagai Tersangka tersebut berakibat TIDAK SAH, BATAL, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM, TIDAK BERLAKU dan TIDAK MENGIKAT.

 

  1.        MENYATAKAN PENYIDIKAN yang dilakukan oleh TERMOHON terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379.a KUHP sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/11.a/ I/2018/ Ditreskrimum  tanggal 18 Januari 2018 di Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Tengah yang ditandatangani oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH, BATAL, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM, TIDAK BERLAKU dan TIDAK MENGIKAT, oleh karenanya MENYATAKAN segala tindakan atau penetapan lainnya yang timbul atau terkait dengan penyidikan tindak pidana Pasal 379.a KUHP sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/B/212/V/2017/Jtg/Ditreskrimum tanggal 28 April 2017 Junto Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/126/ V/2017/ Dit Reskrimum tanggal 10 Mei 2017 Junto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/ 126.b/ V / 2017/ Ditreskrimum tanggal 10 Mei 2017 Junto Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/11.a/ I/2018/ Ditreskrimum  tanggal 18 Januari 2018 di Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Tengah dan pula termasuk Berkas Perkaranya yang telah dinyatakan lengkap adalah TIDAK SAH, BATAL, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM, TIDAK BERLAKU dan TIDAK MENGIKAT.

 

  1.        MEMERINTAHKAN TERMOHON yang masih mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penuh atas barang bukti dan Berkas Perkara untuk tidak melakukan tindakan-tindakan atau penetapan-penetapan lebih lanjut yang  berhubungan dengan dugaan tindak pidana Pasal 379.a KUHP sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/B/212/V/2017/Jtg/Ditreskrimum tanggal 28 April 2017 Junto Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/126/ V/2017/ Dit Reskrimum tanggal 10 Mei 2017 Junto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/ 126.b/ V / 2017/ Ditreskrimum tanggal 10 Mei 2017 Junto Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/11.a/ I/2018/ Ditreskrimum  tanggal 18 Januari 2018 di Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Tengah, baik berupa meneruskan proses penyidikan maupun melimpahkan tanggungjawab atas Berkas Perkara kepada lembaga lainnya atau melimpahkan tanggungjawab secara internal dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

  1.        MENYATAKAN segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON adalah TIDAK SAH, BATAL, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM, TIDAK  BERLAKU dan TIDAK MENGIKAT.

 

  1.      MENYATAKAN DAN MEMERINTAHKAN TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/11.a/I/2018/ Ditreskrimum, tanggal 18 Januari 2018 terhadap diri  PEMOHON.

 

  1. MENGHUKUM TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

S U B S I D A I R :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang melalui Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono ).  

Pihak Dipublikasikan Ya