Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya; ------------------------
- Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan diucapkan terhadap Para Termohon PKPU; ---------------
- Menunjuk dan mengangkat seorang hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Termohon PKPU; ---------------------------------------------------------------------
- Menunjukkan dan mengangkat:
- Wenang Noto Buwono, SH, MH., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPPKP: AHU.AH.04.03- 88 tanggal 11 April 2016, berkantor di Kantor Advokat dan Kurator LDN ERNST yang beralamat di Ruko Mega Peterongan, Jl. Kanal No.5-C, Semarang, Jawa Tengah.
- Chandra Bowo Nugroho, SH, MH., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPPKP: AHU.AH.04.03-115 tanggal 18 April 2016, berkantor di Kantor Advokat dan Kurator LDN ERNST yang beralamat di Ruko Mega Peterongan, Jl. Kanal No.5-C, Semarang, Jawa Tengah.
diangkat sebagai Tim Pengurus pada proses PKPU ini; ------------------------------------------------------
- Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini. ----------------------
a t a u
Dalam persidangan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono), ----------------------
|