Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
439/Pdt.G/2017/PN Smg NY. LANYWATI alias TJIANG LANIWATI alias TJIANG SIOE LAN. Dkk. 1.Sdr. HANDOKO NUGROHO
2.Sdr. EDDY SUDARMO
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 439/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PITONO WIRANTO NUGROHO, SH dan RekanNY. LANYWATI alias TJIANG LANIWATI alias TJIANG SIOE LAN. Dkk.
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;

 

3.Menyatakan Akta Jual Beli nomor 32/1999 tertanggal 10 Mei 1999 yang dibuat oleh Djoni Djohan, SH., selaku PPAT di Kota Semarang, sah dan mempunyai kekuatan hukum;

 

4.Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2 tanggal 20 Januari 1994 juncto Gambar Situasi nomor 6158/1986 tanggal 11 September 1986 tercatat atas nama Karjono Soetirto adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;

 

5.Menyatakan Para Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jl. Pasir Mas Utara Blok B No. 235, RT.01/RW.08, Kel. Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, dengan batas-batas :

 

Sebelah utara berbatasan                      : Jl. Pasir Mas Utara.

Sebelah timur berbatasan                      : Rumah Tinggal Jl. Pasir Mas Utara No. B.234.

Sebelah selatan berbatasan                   : Rumah Tinggal Jl. Pasir Mas Raya No. B.236.

Sebelah barat berbatasan                      : Jl. Pasir Mas Raya.

 

Sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2 tanggal 20 Januari 1994 juncto Gambar Situasi nomor 6158/1986 tanggal 11 September 1986;

 

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Para Penggugat, dengan rincian sebesar sebagai berikut:

 

Kerugian materiil :

-Nilai Bangunan obyek sengketa saat ini mengalami penurunan karena rusak dan tidak terawat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

-Sejak dibeli hingga gugatan di daftarkan, jika obyek sengketa disewakan (1999 s/d 2017) per tahun nya Rp. 30.000.000,- x 17 = Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);

 

Rp. 500.000.000,- + Rp. 510.000.000,- = Rp. 1.010.000.000,- (satu milyar sepuluh juta rupiah).

 

Kerugian immateriil :

Adanya permasalahan ini membuat Para Penggugat stress, gelisah, repot, sehingga apabila dinilai dengan uang patut dan layak ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

Total kerugian materiil dan immateriil adalah :

Rp. 1.010.000.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 1.510.000.000,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta rupiah).

 

Yang wajib dibayar seketika dan sekaligus secara tanggung renteng antara Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat.

 

7.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;

 

8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu berupa :

 

1.Tanah dan Bangunan rumah milik Tergugat I terletak di Jl. Sri Rejeki I/23 Semarang.

 

2.Tanah dan Bangunan rumah milik Tergugat II terletak di Jl. Papandayan nomor 11 G, RT.08/RW.4, Kel. Gajah Mungkur, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang.

 

 

 

 

9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapapun juga yang menempati/berada diatas obyek sengketa tanpa hak dan tanpa ijin dari Para Penggugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang;

 

10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan penyerahan obyek sengketa kepada Para Penggugat;

 

11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak