Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
439/Pdt.G/2017/PN Smg | NY. LANYWATI alias TJIANG LANIWATI alias TJIANG SIOE LAN. Dkk. | 1.Sdr. HANDOKO NUGROHO 2.Sdr. EDDY SUDARMO |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Okt. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 439/Pdt.G/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Okt. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
3.Menyatakan Akta Jual Beli nomor 32/1999 tertanggal 10 Mei 1999 yang dibuat oleh Djoni Djohan, SH., selaku PPAT di Kota Semarang, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4.Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2 tanggal 20 Januari 1994 juncto Gambar Situasi nomor 6158/1986 tanggal 11 September 1986 tercatat atas nama Karjono Soetirto adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
5.Menyatakan Para Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jl. Pasir Mas Utara Blok B No. 235, RT.01/RW.08, Kel. Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, dengan batas-batas :
Sebelah utara berbatasan : Jl. Pasir Mas Utara. Sebelah timur berbatasan : Rumah Tinggal Jl. Pasir Mas Utara No. B.234. Sebelah selatan berbatasan : Rumah Tinggal Jl. Pasir Mas Raya No. B.236. Sebelah barat berbatasan : Jl. Pasir Mas Raya.
Sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2 tanggal 20 Januari 1994 juncto Gambar Situasi nomor 6158/1986 tanggal 11 September 1986;
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Para Penggugat, dengan rincian sebesar sebagai berikut:
Kerugian materiil : -Nilai Bangunan obyek sengketa saat ini mengalami penurunan karena rusak dan tidak terawat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). -Sejak dibeli hingga gugatan di daftarkan, jika obyek sengketa disewakan (1999 s/d 2017) per tahun nya Rp. 30.000.000,- x 17 = Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
Rp. 500.000.000,- + Rp. 510.000.000,- = Rp. 1.010.000.000,- (satu milyar sepuluh juta rupiah).
Kerugian immateriil : Adanya permasalahan ini membuat Para Penggugat stress, gelisah, repot, sehingga apabila dinilai dengan uang patut dan layak ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Total kerugian materiil dan immateriil adalah : Rp. 1.010.000.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 1.510.000.000,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta rupiah).
Yang wajib dibayar seketika dan sekaligus secara tanggung renteng antara Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat.
7.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu berupa :
1.Tanah dan Bangunan rumah milik Tergugat I terletak di Jl. Sri Rejeki I/23 Semarang.
2.Tanah dan Bangunan rumah milik Tergugat II terletak di Jl. Papandayan nomor 11 G, RT.08/RW.4, Kel. Gajah Mungkur, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang.
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapapun juga yang menempati/berada diatas obyek sengketa tanpa hak dan tanpa ijin dari Para Penggugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang;
10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan penyerahan obyek sengketa kepada Para Penggugat;
11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |