Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
508/Pdt.Bth/2017/PN Smg Ny. Veronica Judminten 1.Ny. MERRY SRI REJEKI
2.Edho Sebastiyan
3.PT. BPR Gunung Kinibalu
4.Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro S.H.
5.Nyonya Anik Rahmawati SH
6.Ny. Didit Budi Rahajeng
7.Nona Tjiong Agnes Yuana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 508/Pdt.Bth/2017/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2017
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ana Husadani, S.HNy. Veronica Judminten
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

Dalam Provisi

Mengabulkan permohonan provisi Pelawan

Menunda pelaksanaan eksekusi No. 23/AHT.Eks/2017/PN Smg

Dalam Pokok Perkara

1.Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya

2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar

3.Membatalkan permohonan eksekusi No. 23/AHT.Eks/2017/PN Smg

4.Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII telah melakukan perbuatan melawan hukum

5.Menyatakan bahwa Pelawan tidak pernah bertindak sebagai PENJAMIN  dalam

-Akta No 13  tanggal 6 Nopember 2013 Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan  .

-Akta  No. 37 tanggal 6 Nopember 2014 Perubahan Pengakuan  Hutang dengan   Pemberian Jaminan

-Akta  No. 18  tanggal 6  Nopember 2015  Perubahan Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan  .

6.Menyatakan  Pelawan  tidak pernah menghadap dan menandatangani :

Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2429/2013

Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2430/2013

Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1498/2014

Akta Pemberian Hak Tanggugan No. 1497/2014

7.Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh dan dihadapan Prof Dr. Liliana Tedjosaputro S.H.M.H., PPAT di Semarang :

-Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2429/2013

-Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2430/2013

-Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1498/2014

-Akta Pemberian Hak Tanggugan No 1497/2014

Dan

-Sertifikat Hak Tanggungan No. 15923/2014

-Sertifikat Hak Tanggungan No. 15909/2014

-Sertifikat Hak Tanggungan No. 15444/2013

-Sertifikat Hak Tanggungan No. 15438/2013

TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM SERTA Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

8.Menghukum Terlawan III atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan asli sertifikat Hak Milik No. 691 dan Hak Milik No 686 kepada Pelawan.

9.Apabila Terlawan III atau siapapun yang menguasainya tidak mau menyerahkan  asli sertifikat kepada Pelawan, agar memerintahkan Turut Terlawan yakni Kantor Pertanahan Kota Semarang, agar  menerbitkan sertifikat Pengganti dan menyatakan sertifikat asal tidak berlaku

10.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya

11.Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV serta Terlawan V, VI, VII untuk membayar ongkos perkara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan se adil adilnya demi terlindunginya hak Pelawan dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak