Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PRIYATNO HENDROTOMO alias HENDRO bin WEKO BASUKI pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 23.00 WIB, setidak –tidaknya, di suatu waktu dalam bulan Maret 2020 , bertempat di depan ALFAMART Jl.Indraprasta Kelurahan Prindikan, Kecamatan Semarang tengah ,Kota Semarang, atau setidak tidaknya di sutu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan NegeriSemarang ,.dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa PRIYATNO HENDROTOMO alias HENDRO bin WEKO BASUKI saat itu sedang berada di rumahnya di Jl.Borobudur |