Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
324/Pdt.G/2019/PN Smg | Agus Purnomo. Dkk | Bank Perkreditan Rakyat Gunung Rizki Pusaka Utama | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 324/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM No 958, luas 194 M2, a.n Dartin Isdiyah, yang terletak di Branggah RT02/08, Kelurahan Nyatnyono,Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dengan batas-batas sebagaimana berikut : -Sebelah Barat : tanah milik Punarsito -Sebellah Timur : tanah milik Sudisnman dan Haryanto -Sebelah Selatan : Jalan -Sebelah Utara : tanah milik Agus susanto
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat, yaitu mengadakan pelelangan dengan tanpa memberikan konpensasi waktu serta mengancam dan menakut nakuti Tergugat untuk segera membayar pelunasan.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
5.Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan penundaan lelang terhadap obyek sengketa milik Penggugat serta patuh pada putusan dalam perkara ini.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
ATAU : Memberikan putusan lain yang adil dan bijaksana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |