Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg Zani Fachrudin PT. Nadira Prima Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 31 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ester Natalya Djuwadi, SH.Zani Fachrudin
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melanggar Pasal 90 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

Kekurangan Upah Tahun 2017.

  • UMK Kota Semarang Tahun 2017 berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor: 560/50 Tahun 2016, adalah sebesar Rp. 2.125.000,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

  • Upah PENGGUGAT tahun 2017 adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Kekurangan Upah tahun 2017 = 12 X Rp 125.000,- =  Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Upah Proses sebesar Rp 18.480.686,-  (delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:    

 

Upah Minimum Kota Semarang Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017, tertanggal 20 November 2017, adalah sebesar Rp 2.310.087,- ( dua juta tiga ratus sepuluh ribu delapan puluh tujuh rupiah). 

 

8 bulan x Rp 2.310.087,- = Rp. 18.480.686,- (delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Perjanjian Kerja antara dan Penggugat dengan Tergugat.
  3. Menyatakan demi Hukum Perjanjian Kerja antara dan Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Tergugat.
  5. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang diperhitungkan dengan Upah Minimum Kota Semarang pada tahun 2017 dengan perincian sebagai berikut:

 

Hak Penggugat Masa Kerja 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan

Uang Pesangon

= 2 x 3 bulan upah x Upah Minimum Kota Semarang 2017

= 2 x 3 x Rp 2.125.000,-                                                            = Rp. 12.750.000,-

 

Uang Penggantian Hak

= 15% x uang pesangon

= 15% x Rp. 12.750.000,-                                                   = Rp     1.912.500,- +

Total uang yang seharusnya diterima Penggugat= Rp   14.662.500,-

  • .

 

  1. Meletakkan serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat berupa :

1 (satu) Unit Mesin Cross Cut / Potong.                   1 (satu) Unit Mesin Table Saw.

1 (satu) Unit Band Saw.                                          1 (satu) Unit Spindel.

1 (satu) Unit Thicknesser.                                       1 (atu) Finger Joint.

1 (satu) Manual Multizer.1 (satu) Panel Saw.

1 (satu) Tebing.1 (satu) Sanding Master.

 

  1. Menyatakan Putusan ini Dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu Secara Serta Merta, Sekalipun  Terdapat Perlawanan, Kasasi Atau Upaya Hukum Lainnya (Uit Voerbaar Bij Vorrar).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk Membayar Seluruh Biaya Yang Timbul Dalam Perkara A Quo

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya