Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
59/Pdt.G/2019/PN Smg ENDANG FAJARWATI 1.ALI MURTADHO
2.Ary widiastuti
3.Anita Vitria Sari
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 04 Feb. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUDJALMAN, SH. dan RekanENDANG FAJARWATI
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah atau berharga demi hukum surat kesepakatan pemesanan tanggal 16 April 2016, surat kesepakatan pesanan pembelian tanggal 18 April 2018 yang di tanda tangani tergugat I, sah dan berharga kwitansi DP rumah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kwitansi DP pembelian rumah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) pada tanggal 16 April 2016, dan DP sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 April 2016, dan DP sebesar rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 25 April 2016, dan DP Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dan pada tanggal 17 Mei 2016 DP sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan surat keterangan yang ditanda tangani Tergugat II pada tanggal 20 Desember 2016;

3.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas satu bidang tanah rumah sebagai berikut:

Rumah Tanah dengan No. SHM 4599, Luas 123 m2, berdasarkan akta jual beli Nomor:757/2014 tanggal 5-6 2014 yang terletak di Kelurahan Harapan Mangun Harjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama ALI MURTADHO (Tergugat I) DAN ARY WIDIASTUTI (Tergugat II), yang SHM tersebut masih dalam agunan di BANK Mandiri Semarang (Turut Tergugat I);

Adapun batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara           : Jalan perumahan

Sebelah Timur          : Tembok perumahan

Sebelah Barat           : Sdr.Tezar

Sebelah Selatan        : Tembok Blok B

5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.270.000.00,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); dengan rincian sebagai berikut:

KERUGIAN MATERIIL.

Kerugian uang yang sudah Penggugat berikan kepada Tergugat sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah)

KERUGIAN IMATERIIL.

Kerugian Imateriil adalah kerugian yang tidak dapat dihitung ataupun dapat diukur dengan apapun juga akan tetapi dalam hal ini Penggugat hendak menentukan sendiri kerugian tersebut untuk jasa Advokat yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Bahwa apabila dijumlahkan kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

7.Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

8.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

9.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak