Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Smg LUCKY DEVI SANDRASARI REBIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TAUFIQURROHMAN,SH., MH. Dan RekanLUCKY DEVI SANDRASARI
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 172.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;---------

2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wansprestasi terhadap PENGGUGAT ;--------------------------------

3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya ganti rugi materil dengan rincian sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------

a.Seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sejumlah                       Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) ;---------------------

b.Profit keuntungan yang dijanjikan sejumlah Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) ;----------------

c.Perasaan takut cemas yang di alami PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) ;-----------------

d.sehingga total secara keseluruhan Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) + Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) +                      Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) sejumlah 172.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) :

4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sejumlah 172.000.000,- (Seratus Tujuh Dua Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika ;

5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) terhadap Barang Bergerak Suzuki Ertiga Warna Silver Milik TERGUGAT atau terhadap barang tidak bergerak yaitu tanah milik TERGUGAT yang beralamat di Jalan Mukiran Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang  atas nama TERGUGAT ;

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini ;

7.Menghukum TERGUGAT atau AHLI WARISNYA dengan hukuman PAKSA BADAN berupa Kurungan selama 6 bulan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau sampai dengan TERGUGAT melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT ;

8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

                                                                                     

ATAU

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak