Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
49/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Unit Manyaran Semarang Pandanaran.diwakili REZA NOVANANDA. Dkk 4.LELY NURAINI SUMARLIAH SHALEH
5.EKO PRASETYO
6.TITIK MARTINI YATNOPAWIRO ALIAS TITIK MARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 13 Nov. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 96.578.985,00
Petitum

I.Primair :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK18056CW4/7588/05/2018 tanggal 18 Mei 2018 ;  

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK18056CW5/7588/05/2018 tanggal 18 Mei 2018 ;

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 96.578.985,- (sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) ;

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 96.578.985,- (sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dengan rincian :

Tunggakan Pokok Rp.  85.212.856,-

Tunggakan Bunga Rp.  11.366.129,-

 

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Turut Tergugat I, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kotamadya Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 419 atas nama Titik Martini, dengan luas 167 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 214/Manyaran/1999 tanggal 22-03-1999 .

 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak