Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT.BPR.Restu Artha Makmur . diwakili SUSILO WINARKO.S.H.M.H | MOHAMMAD SAMSUL AZIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 160.260.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi/Ingkar janji terhadap Penggugat ; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp160.260.000 (Seratus enam puluh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) Atau menyerahkan obyek jaminan tanah/bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03420/sambiroto seluas 135 m2 yang terletak di Propinsi Jawa Tengah,Desa/Kelurahan. Sambiroto , Kecamatan. Tembalang , Kotamadya Semarang a/n : Mohammad Samsul Azis dalam keadaan baik/kosong tanpa syarat, untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang dengan bantuan KPKNL Semarang; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang ditimbulkan ; A TAU Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |