Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
89/Pdt.P/2019/PN Smg RHESA ERASTUS HUDAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 13 Feb. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan bulan lahirPemohonpada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 143/II/1987 tertanggal  2 Mei 1987 yang semula bulan lahir Pemohon tertulis dan terbaca Juli, dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca Oktober
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untukmenyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar pembetulan bulan lahir Pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak