Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
295/Pid.B/2020/PN Smg | FITRIYAH, SH | GAYUH WISNU AJI ALIAS GAYUH SISWONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2020 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 295/Pid.B/2020/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- /M.3.10/Epp.2/4/2020 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | C. DAKWAAN ---------- Bahwa GAYUH WISNU AJI Alias GAYUH Bin SISWONOpada hariRabu tanggal 31 Juli 2019 pukul 18.45 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019 bertempat di rumah saksi Wanti di Jalan Gondomono No.23 Rt 11 Rw 03 Kel Plombokan Kec Semarang Utaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Melakukan Penganiayaan.Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli 2019 terdakwa datang kerumah saksi wanti untuk mencari Lk.Tio dan Lk.Hermawan (DPO dalam perkara lain) yang merupakan adik saksiWanti dengan membawa 1 (satu) buah parang untuk membalas dendam karena sudah melakukan pengeroyokan terhadap terdakwa sebelumnya.Setelah terdakwa masuk ke dalam rumah saksi wanti terdakwa melihat Lk.Hermawan melarikan dirikemudian terdakwa mengejar Lk.Hermawan akan tetapi dihadang oleh Pr.Nasripah (Almarhumah berdasarkan akta kematian No 3374-KM-04122019-0002 tanggal 5 Desember 2019) yang merupakan ibu Lk. Hermawan karena merasa dihalangi terdakwa langsung mengayunkan parang kearah tubuh Pr.Nasripah (Alm) sebanyak 2 (Dua) kali sehingga mengenai tangan kiri dan dahinya,
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |