Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
295/Pid.B/2020/PN Smg FITRIYAH, SH GAYUH WISNU AJI ALIAS GAYUH SISWONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 295/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- /M.3.10/Epp.2/4/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN

---------- Bahwa GAYUH WISNU AJI Alias GAYUH Bin SISWONOpada hariRabu tanggal 31 Juli 2019  pukul 18.45 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019 bertempat di rumah saksi Wanti di Jalan Gondomono No.23 Rt 11 Rw 03 Kel Plombokan Kec Semarang Utaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Melakukan Penganiayaan.Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019  pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli 2019 terdakwa datang kerumah saksi wanti untuk mencari Lk.Tio dan Lk.Hermawan (DPO dalam perkara lain) yang merupakan adik saksiWanti dengan membawa 1 (satu) buah parang untuk membalas dendam karena sudah melakukan pengeroyokan terhadap terdakwa sebelumnya.Setelah terdakwa masuk ke dalam rumah saksi wanti terdakwa melihat Lk.Hermawan melarikan dirikemudian terdakwa mengejar Lk.Hermawan akan tetapi dihadang oleh Pr.Nasripah (Almarhumah berdasarkan akta kematian No 3374-KM-04122019-0002 tanggal 5 Desember 2019)  yang merupakan ibu Lk. Hermawan karena merasa dihalangi terdakwa langsung mengayunkan parang kearah tubuh Pr.Nasripah (Alm) sebanyak 2 (Dua) kali sehingga mengenai tangan kiri dan dahinya,
-    Setelah Pr.Nasripah (Alm) terjatuh kelantai diruang tengah terdakwa berjalan masuk kedalam kamar dan bertemu saksi wanti seketika itu terdakwa langsung membacok saksi Wanti sebanyak 1 (satu) kali sehingga melukai pelipis mata kiri karena terlihat oleh saksi Ruri terdakwa langsung melarikan dirikemudian saksi wanti dan saksi Ruri mendatangi Polsek Semarang Utara untuk melaporkan kejadian tersebut dengan membawa 1 (satu) buah parang yang dipakai oleh terdakwa setelah itu saksi wanti dan Pr Nasripah (Alm) menjalani pemerikasaan di Rumah sakit Bhayangkara.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi wanti mengalami trauma dan Pr.Nasripah (Alm) juga mengalami trauma dan sering merasa was was memperparah sakit komplikasi fertigo dan darah tinggi yang dideritanya hingga meninggal dunia pada tanggal 1 Desember 2019.
-    Bahwa kemudian terhadap saksi wanti dilakukan Visum et Repertum dan berdasarkan Hasil Visum Et-repertum dari RS Bhayangkara Semarang nomor : R/ 7/ VER/ III/ Kes.15/ 2020/ Rumkit Tanggal 13 Maret 2020yang ditanda tangani dr. Rayvita A.N.M diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat senjata tajam berupa luka iris dipelipis kiri 4 cm sehingga menyebabkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.
-    Bahwa terhadap Pr.Nasripah (Alm) dilakukan Visum et Repertum dan berdasarkan Hasil Visum Et-repertum dari RS Bhayangkara Semarang nomor : R/ 7/ VER/ III/ Kes.15/ 2020/ Rumkit Tanggal 13 Maret 2020yang ditanda tangani dr. Rayvita A.N.M diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat senjata tajam berupa luka didahi 4 cm,luka terbuka dilengan bawah kiri dalam panjang 2,8 cm sehingga menyebabkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.
Bahwa perbuatan tedakwa GAYUH WISNU AJI Alias GAYUH Bin SISWONOtersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1  KUHPidana--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya