Petitum Permohonan |
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum, Pemohon sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) / Pihak Ketiga memiliki legal standing mengajukan permohonan praperadilan a quo ;
- Menyatakan sebagai hukum, bukti - bukti surat berhubungan penyidikanLP/457/B/XII/2016/JATIM/POLRESTABES SURABAYA / SEK SKMoleh Penyidik Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya yang pada pokoknya menghentikan penyidikan yang diajukan Pemohon dalam persidangan pemeriksaan permohonan praperadilan a quo yang diberi kode P-1A sampai dengan P-1I adalah SAH menurut hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum, tindakan-tindakan penyidikan oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/I/2017/Jateng/Reskrimsus tanggal 3 Januari 2017 adalah Penyidikan Ganda (Duplikat Penyidikan) yang CACAT HUKUM, TIDAK SAH, dan BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ;
- Menyatakan sebagai hukum, Penetapan Status Para Tersangka bernama : ARIF WIJAYA, ST. dan ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn. oleh Termohon berserta tindakan-tindakan penyidikan lainnya adalah TIDAK SAH dengan segala akibat hukum-nya ;
- Memerintahkan Termohon dan/atau Turut Termohon menghentikan penyidikan dan/atau prapenuntutan atas perkara tersebut ;
- Memerintahkan Termohon segera menyerahkan seluruh berkas perkara yang berhubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/I/2017/Jateng/Reskrimsus tanggal 3 Januari 2017 kepada Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Polda Jatim selaku Penyidik Polri yang menangani Laporan Polisi Nomor : LP/457/B/XII/2016/JATIM/POLRESTABES SURABAYA / SEK SKM tanggal 28 Desember 2016 ;
- Menghukum Termohon dan Turut Termohon melaksanakan dan mentaati putusan ini ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
Atau ;
Bilamana Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lainnya, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) ; |