Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
40/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ELLY SARDJONO | HERU PRASETYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 235.320.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas Kendaraan dengan data-data sebagai berikut : -Merek/Type : TOYOTA CALYA 1.2 G A/T -Tahun : 2018 -Warna : PUTIH -Kondisi : BARU -Nomor Rangka : MHKA6GK6JJJ038391 -No mesin : 3NR-H254009 -Supplier/dealer : NASMOCO MAJAPAHIT -Atas Nama : HERU PRASETYA 3.Menyatakan sah PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor : 120114180612 yang telah ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 03 September 2018. 4.Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) 5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan fasilitas Pembayaran MULTIGUNA dengan cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) pertanggal 08 April 2019 sebesar Rp. 235.320.000,- (Duaratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) 6.Menetapkan menurut hukum bilamana Tergugat tidak mampu untuk mengembalikan fasilitas Pembayaran MULTIGUNA dengan cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) sebesar Rp. 235.320.000,- (Duaratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), ditambah Pembayaran Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) secara tunai dan sekaligus, maka harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak antara lain yang berupa : Kendaraan dengan data-data sebagai berikut : -Merek/Type : TOYOTA CALYA 1.2 G A/T -Tahun : 2018 -Warna : PUTIH -Kondisi : BARU -Nomor Rangka : MHKA6GK6JJJ038391 -No mesin : 3NR-H254009 -Supplier/dealer : NASMOCO MAJAPAHIT -Atas Nama : HERU PRASETYA Untuk memenuhi / membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU Apabila majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |