Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg M. SHOLIKIN PT. Daya Cipta Karya Sempurna Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SLAMET KASWANTO, SH.M. SHOLIKIN
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI

Mewajibkan dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai bulan Mei 2017 kepada Penggugat tiap bulannya selama belum ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap, sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU-IX/2011, sebesar Rp 1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
  3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil kembali Penggugat secara tertulis untuk bekerja kembali pada pekerjaan, jabatan, serta hak dan kewajibannya semula, terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini dibacakan walaupun Tergugat melakukan Upaya Hukum ke tingkat Kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Penggugat mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat keadilan hanya dapat diberikan oleh Majelis Hakim yang memahami bahwa semua pihak dengan segala upaya HARUS mengusahakan jangan sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan [ex aequo et bono].

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya