Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA dahulu PT. BANK WINDU KENTJANA INTERNASIONAL, Tbk 1.CV. SEMPURNA BOGA MAKMUR
2.PO RAGIL BEDJO PURNOMO
3.Ny. LIEM LILIANA YULIA,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DION SUKMA MARHAENDRA, SH.MH.PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA dahulu PT. BANK WINDU KENTJANA INTERNASIONAL, Tbk
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU yaitu : 1. CV. SEMPURNA BOGA MAKMUR/TERMOHON PKPU I, beralamat di Jalan Gatot Subroto blok C No 9 Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang ;2.  PO RAGIL BEDJO PURNOMO/TERMOHON PKPU II ; dan 3. Ny. LIEM LILIANA YULIA/TERMOHON PKPU III, Keduanya Suami - Istri beralamatPuri Anjasmoro Blok J-2/24, RT 007/RW 001, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara

PARA TERMOHON PKPU/CV. SEMPURNA BOGA MAKMUR; PO RAGIL BEDJO PURNOMO; dan Ny. LIEM LILIANA YULIA;, untuk paling lama 45(empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

  1. Menunjuk serta mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU/CV. SEMPURNA BOGA MAKMUR; PO RAGIL BEDJO PURNOMO; dan Ny. LIEM LILIANA YULIA;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat  :
  • IMAM SETIADI, SH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum Dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator Pengurus Nomor : AHU.AH.03.04-261 tanggal 14 Desember 2018 ;

                                                              dan 

  • EKO ROESANTOFIARYANTO., SH.MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum Dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kuratordan Penguus Nomor : AHU.-156 AH.04.03.2019, tanggal 25 Juli 2019;

Keduanya yang berkantor Pada Kantor Advokat dan KuratorLDN Ernst,Ruko Mega Peterongan Jalan Kanal No. 5 C  Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) TERMOHON PKPU, atau selaku KURATOR apabila TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT ;

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PARA TERMOHON PKPUdan Kreditur yang dikenal dengan Surat tercatat atau kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut diatas ;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU ; 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya