Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pid.B/2020/PN Smg NUR INDAH SETYANINGRUM,SH BERNIKE RUFI PRASTYANI binti TEDDY HANDOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B -05/Semar/E0h.2/1/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :
Primair :
    Bahwa terdakwaBERNIKE RUFI PRASTYANI binti TEDDY HANDOYOpadahariyang sudahtidakdapatdiingatantaratanggal1 sampaidengan 30 bulanMei 2019atausetidak-tidaknyapadasuatuwaktutertentudalambulanMeitahun 2019atausetidaktidaknyamasihdalamtahun2019, bertempat di Toko ORTIZ Cake and Bakery yang beralamatdi Jl. ArteriSoekarno –Hatta No. 61 Kel. PelebonKec. Pedurungan Kota Semarangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengansengajadanmelawanhukummemilikibarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagianadalahkepunyaan orang lain, tetapi yang adadalamkekuasaannyabukankarenakejahatan, yang dilakukanoleh orang yang penguasaanyaterhadapbarangdisebabkankarenaadahubungankerjaataukarenamendapatupahuntukitu,Jikaanatarbeberapaperbuatan, meskipunmasing-masingmerupakankejahatanataupelanggaran, adahubungannyasedemikianrupasehinggaharusdipandangsebagaisatuperbuatanberlanjut,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :     
-    Bahwa terdakwa bekerja di Toko ORTIZ Cake and Bakery Jl. Arteri Soekarno – Hatta No. 61  Kel. Palebon  Kec. Pedurungan  Kota Semarang sejak tanggal 16 Nopember 2018 sebagai Pramuniaga yang tugasnya menawarkan roti kepada setiap konsumen serta menyerahkan uang pembayaran dari konsumen ke CV. ORTIZ Cake and Bakery Jl. Jagalan No. 35 Brumbung Mranggen Kab. Demak setiap harinya melalui transfer Bank Mandiri ke rekening atas nama : MUHAMMAD ARIF BUDIANTO, Nomor Rekening : 1360000440047 dengan cara disetorkan ke Teller Bank Mandiri lalu bukti setoran tunai tersebut dikumpulkan / arsipkan di buku laporan Toko yang nantinya akan dicek setiap bulan oleh bagian audit.
-    Bahwa terdakwa mendapat gaji setiap bulannya sebesar Rp. 1.109.992,- ( satu juta seratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan ratus sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), mendapatkan uang makan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) uang transport Rp. 260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), sehingga rata-rata tiap bulan terdakwa menerima gaji/ upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-    Bahwa terdakwa telah menggelapkan uang milik CV. ORTIZ Cake and Bakery dengan cara terdakwa menerima uang pembayaran pembelian barang dan pemesanan barang dari konsumen tetapi uang tersebut sebagian tidak  Terdakwa setorkan ke CV. ORTIZ Cake and Bakery akan tetapi uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan CV. ORTIZ Cake and Bakery, untuk menutupi perbuatanya tersebut terdakwa mengganti nominal depan pada bukti setoran uang yang disetorkan ke CV. ORTIZ Cake and Bakery.
-    Bahwa uang CV. ORTIZ Cake and Bakery yang digelapkan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp 7.552.200,00- (tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah, dengan perincian sebagai berikut:
1.    Tanggal 01 Mei 2019, Nota Pesanan Nomor : A.000101 total harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa menggunakan uang Nota Pesanan tersebut sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2.    Tanggal 03 Mei 2019 Nota Pesanan Nomor : A.000104 total harga Rp. 1.101.000,- (satu juta seratus satu ribu rupiah), Terdakwa menggunakan uang Nota Pesanan tersebut sebesar Rp. 1.101.000,- (satu juta seratus satu ribu rupiah).
3.    Tanggal 11 Mei 2019 berdasarkan daftar barang terjual total penjualan Rp. 897.950,- (delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah), terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 499.950,- (empat ratus Sembilan puluh sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah).
4.    Tanggal 12 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 830.450,- (delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah), terdakwa  menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 499.950,- (empat ratus Sembilan puluh sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah).
5.    Tanggal 15 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 383.250,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 120.950,- (seratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
6.    Tanggal 18 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 869.500,- (delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), terdakwa menggunakan uang penjualan sebesar Rp. 500.500,- (lima ratus ribu lima ratus rupiah).
7.    Tanggal 19 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 464.500,- (empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), terdakwa menggunakan uang penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
8.    Tanggal 21 Mei 2019 daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 690.250,- (enam ratus sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah), terdakwa  menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 501.950,- (lima ratus satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
9.    Tanggal 23 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 691.500,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), Terdakwa menggunakan uang penjualan sebesar Rp. 602.000,- (enam ratus dua ribu rupiah).
10.    Tanggal 25 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 1.416.750,- (satu juta empat ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 999.950,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
11.    Tanggal 28 Mei 2019 berdasrkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 729.800,- (tujuh ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 602.000,- (enam ratus dua ribu rupiah).
12.    Tanggal 29 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 1.024.450,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 916.950,- (sembilan ratus enam belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
13.    Tanggal 30 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 454.500,- (empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah), terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa CV. ORTIZ Cake and Bakery mengalami kerugian total sebesar Rp7.552.200,00- (tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah).

    Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPJo. Pasal 64 (1) KUHP.-----------------------------------


Subsidair :
---------Bahwa terdakwaBERNIKE RUFI PRASTYANI binti TEDDY HANDOYOpadawaktudantempatsebagaimanatelahdiuraikandalamdakwaanprimair, dengansengajadanmelawanhukummemilikibarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagianadalahkepunyaan orang lain, tetapi yang adadalamkekuasaannyabukankarenakejahatan,Jikaanatarbeberapaperbuatan, meskipunmasing-masingmerupakankejahatanataupelanggaran, adahubungannyasedemikianrupasehinggaharusdipandangsebagaisatuperbuatanberlanjut,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :     
-    Bahwa terdakwa bekerja di Toko ORTIZ Cake and Bakery Jl. Arteri Soekarno – Hatta No. 61  Kel. Palebon  Kec. Pedurungan  Kota Semarang sejak tanggal 16 Nopember 2018 sebagai Pramuniaga yang tugasnya menawarkan roti kepada setiap konsumen serta menyerahkan uang pembayaran dari konsumen ke CV. ORTIZ Cake and Bakery Jl. Jagalan No. 35 Brumbung Mranggen Kab. Demak setiap harinya melalui transfer Bank Mandiri ke rekening atas nama : MUHAMMAD ARIF BUDIANTO, Nomor Rekening : 1360000440047 dengan cara disetorkan ke Teller Bank Mandiri lalu bukti setoran tunai tersebut dikumpulkan / arsipkan di buku laporan Toko yang nantinya akan dicek setiap bulan oleh bagian audit.
-    Bahwa terdakwa telah menggelapkan uang milik CV. ORTIZ Cake and Bakery dengan cara terdakwa menerima uang pembayaran pembelian barang dan pemesanan barang dari konsumen tetapi uang tersebut sebagian tidak  Terdakwa setorkan ke CV. ORTIZ Cake and Bakery akan tetapi uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan CV. ORTIZ Cake and Bakery, selanjutnya untuk menutupi perbuatanya tersebut terdakwa mengganti nominal depan pada bukti setoran uang yang disetorkan ke CV. ORTIZ Cake and Bakery.
-    Bahwa uang CV. ORTIZ Cake and Bakery yang digelapkan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp 7.552.200,00- (tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah, dengan perincian sebagai berikut:
1.    Tanggal 01 Mei 2019, Nota Pesanan Nomor : A.000101 total harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa menggunakan uang Nota Pesanan tersebut sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2.    Tanggal 03 Mei 2019 Nota Pesanan Nomor : A.000104 total harga Rp. 1.101.000,- (satu juta seratus satu ribu rupiah), Terdakwa menggunakan uang Nota Pesanan tersebut sebesar Rp. 1.101.000,- (satu juta seratus satu ribu rupiah).
3.    Tanggal 11 Mei 2019 berdasarkan daftar barang terjual total penjualan Rp. 897.950,- (delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah), terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 499.950,- (empat ratus Sembilan puluh sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah).
4.    Tanggal 12 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 830.450,- (delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah), terdakwa  menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 499.950,- (empat ratus Sembilan puluh sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah).
5.    Tanggal 15 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 383.250,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 120.950,- (seratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
6.    Tanggal 18 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 869.500,- (delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), terdakwa menggunakan uang penjualan sebesar Rp. 500.500,- (lima ratus ribu lima ratus rupiah).
7.    Tanggal 19 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 464.500,- (empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), terdakwa menggunakan uang penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
8.    Tanggal 21 Mei 2019 daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 690.250,- (enam ratus sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah), terdakwa  menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 501.950,- (lima ratus satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
9.    Tanggal 23 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 691.500,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), Terdakwa menggunakan uang penjualan sebesar Rp. 602.000,- (enam ratus dua ribu rupiah).
10.    Tanggal 25 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 1.416.750,- (satu juta empat ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 999.950,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
11.    Tanggal 28 Mei 2019 berdasrkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 729.800,- (tujuh ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 602.000,- (enam ratus dua ribu rupiah).
12.    Tanggal 29 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 1.024.450,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 916.950,- (sembilan ratus enam belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
13.    Tanggal 30 Mei 2019 berdasarkan daftar transaksi Penjualan barang total penjualan Rp. 454.500,- (empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah), terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa Toko ORTIZ Cake and Bakery mengalami kerugian total sebesar Rp 7.552.200,00-(tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah)

    Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.-----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya