Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg CHOIRUL ADIB PT LUCKY TEXTILE SEMARANG II Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1KarmantoCHOIRUL ADIB
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Putusan Sela sesuai dengan Pasal 96 UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI, Supaya Uang masa proses diberikan kepada PENGGUGAT mulai bulan Desember 2019 hingga Februari 2020 sebesar Rp.7.937.100 ( tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah );
  3. Menetapkan hubungan kerja yang terjadi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tetap terjalin atau dengan kata lain tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sejak diucapkan atau dibacakannya putusan ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama masa proses kepada PENGGUGAT,untuk Upah Minimum Kota semarang ( UMK 2019 ) sebesar Rp. 2.507.100,- (Dua juta lima ratus tujuh ribu seratus rupiah);  untuk bulan Desember 2019 dan Upah bulan Januari & Februari untuk UMK semarang tahun  2020 sebesar Rp.2.715.000 X 2 bln = Rp. 5.430.000 ( lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) Total yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT Upah masa proses dari Bulan Desember 2019 hingga Februari 2020 sebesar Rp.7.937.100 ( tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah );
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama masa proses hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, setiap bulannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.715.000 ( dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah ); sampai dengan Proses di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung Selesai dan berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan tersebut kepada PENGGUGAT.

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono].

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya