Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
225/Pdt.G/2021/PN Smg 1.DIDIK SANTOSO bin Alm Kasman
2.PUJI ASRI MARTANTY binti RM. Edy Setiyawan
1.Pimpinan Cabang PT. BRI Persero Tbk. Cabang Semarang Patimura
2.Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Semarang
3.MOCHAMAD ERVAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 225/Pdt.G/2021/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 27 Apr. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT    seluruhnya.

2.Menyatakan menurut hukum PARA PENGGUGAT    pemilik SHM No. 2521 atas nama DIDIK SANTOSO  , luas ± 181 m2 terletak di Jl. Cimanuk Raya, Rt.004, Rw. 002 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, yang dijadikan jaminan hutang TERGUGAT   I

 

3.Menyatakan Menurut Hukum, tanpa sepengetahuan PARA PENGGUGAT  rumah dan tanah oleh TERGUGAT II  tanpa memberitaukan kepada PARA PENGGUGAT  telah dilakukan LELANG  terhadap  SHM No. 2521 atas nama DIDIK SANTOSO  , luas ± 181 m2 terletak di Jl. Cimanuk Raya, Rt.004, Rw. 002 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang (Obyek Sengketa).

4.Menyatakan lelang  No.1505/37/2018 yang dilakukan TERGUGAT   II atas  OBYEK SENGKETA yaitu tanah dan rumah  SHM No. 2521 atas nama DIDIK SANTOSO  , luas ± 181 m2 terleitak di Jl. Cimanuk Raya, Rt.004, Rw. 002 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang,dengan dikarenakan  TERGUGAT   I dan TERGUGAT   II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan alasan  :

 

a.PARA PENGGUGAT  tidak diberitaukan pada saat akan dilakukan lelang,

 

b.PARA PENGGUGAT  dan TERGUGAT   I   pada saat itu pejabat lama. masih dalam rangka negosiasi penyelesaian , pembayaran atas hutang antara PARA PENGGUGAT  kepada TERGUGAT   I  

 

c.PARA PENGGUGAT  masih ada kesanggupan pembayaran kepada TERGUGAT   I  

 

d.PARAPENGGUGAT TIDAK PERNAH  MENYATAKAN TIDAK SANGGUGAP  

 MEMBAYAR

5.Menyatakan menurut hukum,  Pelaksanaan Lelang No.1505/37/2018   atas Obyek Sengketa yaitu tanah SHM No. 2521 luas ±   181 M2  atas nama DIDIK SANTOSO  yang terletak di  Jl. Cimanuk Raya, Rt.004, Rw.002, Kel. Mlatiharjo, Kec. Semarang Timur dengan   batas – batas :

 

-U t a r a                               : tanah milik Parnata

-S e l a t a n                       : Jl.Cimanuk VIII

-T i m u r                               : tanah milik Sakiyan

-B a r a t                                : Jl.Cimanuk Raya

 

Yang telah dilaksanakan tanggal 18 Oktober 2018 oleh TERGUGAT   II, adalah TIDAK SAH DAN HARUS DIBATALKAN.

6.Menyatakan menurut hukum oleh kerena kecacatan dalam proses lelang Obyek Sengketa yang dilakukan TERGUGAT II dan Perbutan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I maka Obyek Sengketa demi hukum dikembalikan PARA PENGGUGAT 

 

7.Menghukum TERGUGAT   I dan TERGUGAT   II untuk mengembalikan / menyerahkan kembali Obyek sengketa  yaitu SHM No. 2521 luas ±   181 M2  atas nama  DIDIK SANTOSO  yang terletak di  Jl. Cimanuk Raya, Rt.004, Rw.002, Kel. Mlatiharjo, Kec. Semarang Timur  kepada PARA PENGGUGAT .

 

8.Menghukum Para Tergugat dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk putusan.

 

9.Menghukum TERGUGAT   I dan TERGUGAT   II untuk membayar biaya perkara yang timbul,

Atau,

Ketua Pengadilan Negeri Semarang memberikan putusan yang seadil- adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak