Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
225/Pdt.G/2021/PN Smg | 1.DIDIK SANTOSO bin Alm Kasman 2.PUJI ASRI MARTANTY binti RM. Edy Setiyawan |
1.Pimpinan Cabang PT. BRI Persero Tbk. Cabang Semarang Patimura 2.Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Semarang 3.MOCHAMAD ERVAN |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mei 2021 |
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara | 225/Pdt.G/2021/PN Smg |
Tanggal Surat | Selasa, 27 Apr. 2021 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | - |
Pihak | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya. 2.Menyatakan menurut hukum PARA PENGGUGAT pemilik SHM No. 2521 atas nama DIDIK SANTOSO , luas ± 181 m2 terletak di Jl. Cimanuk Raya, Rt.004, Rw. 002 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, yang dijadikan jaminan hutang TERGUGAT I
3.Menyatakan Menurut Hukum, tanpa sepengetahuan PARA PENGGUGAT rumah dan tanah oleh TERGUGAT II tanpa memberitaukan kepada PARA PENGGUGAT telah dilakukan LELANG terhadap SHM No. 2521 atas nama DIDIK SANTOSO , luas ± 181 m2 terletak di Jl. Cimanuk Raya, Rt.004, Rw. 002 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang (Obyek Sengketa). 4.Menyatakan lelang No.1505/37/2018 yang dilakukan TERGUGAT II atas OBYEK SENGKETA yaitu tanah dan rumah SHM No. 2521 atas nama DIDIK SANTOSO , luas ± 181 m2 terleitak di Jl. Cimanuk Raya, Rt.004, Rw. 002 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang,dengan dikarenakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan alasan :
a.PARA PENGGUGAT tidak diberitaukan pada saat akan dilakukan lelang,
b.PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I pada saat itu pejabat lama. masih dalam rangka negosiasi penyelesaian , pembayaran atas hutang antara PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT I
c.PARA PENGGUGAT masih ada kesanggupan pembayaran kepada TERGUGAT I
d.PARAPENGGUGAT TIDAK PERNAH MENYATAKAN TIDAK SANGGUGAP MEMBAYAR 5.Menyatakan menurut hukum, Pelaksanaan Lelang No.1505/37/2018 atas Obyek Sengketa yaitu tanah SHM No. 2521 luas ± 181 M2 atas nama DIDIK SANTOSO yang terletak di Jl. Cimanuk Raya, Rt.004, Rw.002, Kel. Mlatiharjo, Kec. Semarang Timur dengan batas – batas :
-U t a r a : tanah milik Parnata -S e l a t a n : Jl.Cimanuk VIII -T i m u r : tanah milik Sakiyan -B a r a t : Jl.Cimanuk Raya
Yang telah dilaksanakan tanggal 18 Oktober 2018 oleh TERGUGAT II, adalah TIDAK SAH DAN HARUS DIBATALKAN. 6.Menyatakan menurut hukum oleh kerena kecacatan dalam proses lelang Obyek Sengketa yang dilakukan TERGUGAT II dan Perbutan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I maka Obyek Sengketa demi hukum dikembalikan PARA PENGGUGAT
7.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan / menyerahkan kembali Obyek sengketa yaitu SHM No. 2521 luas ± 181 M2 atas nama DIDIK SANTOSO yang terletak di Jl. Cimanuk Raya, Rt.004, Rw.002, Kel. Mlatiharjo, Kec. Semarang Timur kepada PARA PENGGUGAT .
8.Menghukum Para Tergugat dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk putusan.
9.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul, Atau, Ketua Pengadilan Negeri Semarang memberikan putusan yang seadil- adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |