Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
551/Pdt.G/2019/PN Smg Ny. AISYAH SADELI PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 551/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAUZAN, SH dan RekanNy. AISYAH SADELI
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No 477 Kelurahan Tembalang, dahulu Kecamatan Semarang Selatan saat ini Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang terletak di Jalan Barata Kelurahan Tembalang Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Gambar Situasi No. 4204 /1990 Tanggal 04-7-1990 dengan luas  ±  320 m2 atas nama AISYAH SADELI adalah milik Penggugat yang sah dan mempunyai kekuatan hukum;

3.Menyatakan sebagai Hukum sertifikat HP No. 20/Tembalang seluas 816 M2 atas nama PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TEGAL adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

4.Menyatakan sebagai hukum perbuatan TERGUGAT yang telah yang telah mengaku dan mengklaim tanah objek sengketa milik Penggugat dengan memasang/menempatkan berupa papan bertuliskan TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL SERTIFIKAT NO. : HP.108/Tmblng/00 LUAS : 816 M2  diatas tanah objek sengketa milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara kontan, tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

8.Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu                (uit voerbaar bij vooraad) meskipun dimungkinkan adanya banding, verzet, kasasi  maupun upaya hukum lainnya;

9.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak