Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
358/Pid.Sus/2021/PN Smg TITIS SULISTIASARI, SH SUSILO NUGROHO BIN DARMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-143/M.3.10/ENZ.2/06/2021
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SUSILO NUGROHO BIN DARMANTO bersama-sama dengan MMUHAMAD YUSUF BIN SUNDORO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Senin,  tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib  atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di Jl Raya Mijen di halaman teras Indomart  , Kec. Mijen, Kota Semarang setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum hukum  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I,

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa  SUSILO NUGROHO BIN DARMANTO  pada bersama-sama dengan MUHAMAD YUSUF BIN SUNDORO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Kamis,  tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 Wib  atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di Kamar rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Graha Mijen Asri Blok G No. 19 Rt.07/Rw.04 Kel. Wonolopo, Kec. Mijen, Kota Semarang dan dirumah  MUHAMAD YUSUF BIN SUNDORO di Kp Bandungsari Rt.04/Rw.07Kel. Tambangan Kec. Mijen Kota Semarang setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, , secara tanpa hak atau melawan hukum hukum  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan  tanaman

 

Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya