Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg PT. BAYER INDONESIA ASIH DEWI WIDJAJA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1William Setiawan Palijama, SH.PT. BAYER INDONESIA
Pihak
Pihak
Petitum

1.           Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.           Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (1) huruf d PKB 2015-2016, PKB 2016-2017 maupun PKB 2017-2018 tentang Kewajiban Pekerja;

 

3.           Menyatakan Surat Peringatan I, Surat Peringatan II serta Surat Peringatan III dan Terakhir yang diberikan Penggugat kepada Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum dan karenanya PHK yang dilakukan terhadap Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum berdasarkan ketentuan Bab VII Pasal 46 ayat (6) PKB 2015-2016 dan Bab VIII Pasal 51 ayat (7) PKB 2017-2018 maupun Bab VII Pasal 48 ayat (1) huruf d PKB 2015-2016 dan Bab VIII Pasal 53 ayat (1) huruf d PKB 2016-2017;

 

4.           Menyatakan Penggugat berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat dan menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan Penggugat tertanggal 25 Januari 2017 sah dan berdasarkan hukum dan karena itu hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dianggap berakhir terhitung sejak tanggal 31 Januari 2017;

 

5.           Menetapkan nilai kompensasi yang harus dibayarkan Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

Uang Pesangon:

 

9 x (Upah Pokok dan Tunjangan Tetap) = 9 x Rp. 3.447.000  = Rp. 31.023.000

 

Uang Penghargaan Masa Kerja:

 

10 x (Upah Pokok dan Tunjangan Tetap) = 10 x Rp. 3.447.000 = Rp. 34.470.000

 

Biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan:

 

15% x (Rp. 31.023.000 + Rp. 34.470.000) = Rp. 9.823.950

 

Good Will Perusahaan:

 

Rp. 4.683.050

 

Total Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah)

 

Pembayaran tersebut belum termasuk Dana Pensiun di DPLK Manulife dan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan sendiri oleh Tergugat berdasarkan ketentuan yang berlaku;

 

6.           Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);

 

7.           Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

 

Atau, jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya