Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
222/Pdt.G/2018/PN Smg IGNATIUS ANJAR PRAMONO, S.Sos 1.KOK TJAY RUDY PURNAMA REDJO
2.KSP WJAYAKUSUMA SEJAHTERA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 06 Jun. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1H. BOEDHY KOESWHARTO, SH dan RekanIGNATIUS ANJAR PRAMONO, S.Sos
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Semarang ;

 

3.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT ;

 

4.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk meninjau ulang izin dari TERGUGAT II sebagai Koperasi Simpan Pinjam ;

 

5.Menyatakan Perjanjian Membuka Pinjaman, PMP No. PM3 / 17 / 05 / 000003 tanggal 26 Mei 2017, adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum ;

 

6.Menyatakan Akta Pernyataan No. 12 tanggal 26 Mei 2017, Akta Perjanjian Pengosongan No. 13 tanggal 26 Mei 2017, Akta Pengakuan Hutang No. 14 tanggal 26 Mei 2017 dan Akta Kuasa untuk menjual No. 15 tanggal 26 Mei 2017, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris DWI INDRIYARTI, S.H., Sp.N (TERGUGAT I ) batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak mengikat secara Hukum;

 

7.Menyatakan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebagai berikut :

 

Kerugian Materiil :

 

-Kehilangan hak atas sebidang tanah beserta turutannya yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Banyumanik, Kelurahan Banyumanik, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 634 / Banyumanik yang diuraikan dalam Surat Ukur (SU) Nomor : 8460 / 1996, tanggal 30 – 07 – 1996, seluas +/- 408 M2, tercatat atas nama : IGNATIUS ANJAR PRAMONO, S.Sos, dengan harga +/- 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ;

 

-Untuk membayar pengacara dalam pengurusan perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

 

 

Kerugian In Materiil

 

-PENGGUGAT merasa stress, malu dan tidak dipercaya lagi oleh orang , dan nama baiknya menjadi tercemar sehingga menyebabkan kerugian im materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) ;

 

8.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT  dengan perincian adalah sebagai berikut :

 

Kerugian Materiil :

 

-Kehilangan hak atas sebidang tanah beserta turutannya yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Banyumanik, Kelurahan Banyumanik, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 634 / Banyumanik yang diuraikan dalam Surat Ukur (SU) Nomor : 8460 / 1996, tanggal 30 – 07 – 1996, seluas +/- 408 M2, tercatat atas nama : IGNATIUS ANJAR PRAMONO, S.Sos, dengan harga +/- 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ;

 

-Untuk membayar pengacara dalam pengurusan perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

 

Kerugian In Materiil

 

-PENGGUGAT merasa stress, malu dan tidak dipercaya lagi oleh orang , dan nama baiknya menjadi tercemar sehingga menyebabkan kerugian im materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) ;

 

Secara tunai dan seketika ;

 

9.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 634 / Banyumanik yang diuraikan dalam Surat Ukur (SU) Nomor : 8460 / 1996, tanggal 30 – 07 – 1996, seluas +/- 408 M2, tercatat atas nama : IGNATIUS ANJAR PRAMONO, S.Sos kepada PENGGUGAT;

 

10.Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset-asset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa ;

 

1. Sebuah Kantor yang terletak di Jalan Lampersari 10, Kota Semarang;

 

2.Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo 15, Rt. 009, Rw. 005, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang;

 

11.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan kepada PENGGUGAT,  apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)

 

12.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad) ;

 

13.Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;

 

14.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini  ;

 

A T A U

 

Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak