Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2020/PN Smg | PT. BPR RUDO INDOBANK Semarang | Djoko Hartono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2020/PN Smg |
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2020 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 172.471.778,00 |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.172.471.778,- sekaligus dan seketika, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka PT. BPR Rudo Indobank selaku Penggugat berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari Tergugat; 4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag):: -sebidang tanah & bangunan dengan sertipikat Hak Milik No.01676, Luas +205 M2, NIB: 11011201.01950, tercatat atas nama DJOKO HARTONO MOENARYO, yang terletak di Kelurahan NgemplakSimongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap wanprestasi ini terdiri dari biaya panjar persidangan, biaya Sita Jaminan, biaya pengosongan dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan Tergugat apabila Tergugat tidak dapat melaksanakan putusan.. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |