Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERU MARDIANTO Bin WARTONO (Alm) pada hari KamisĀ tanggal 07 Maret 2019 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Sarwo Edi Kelurahan Penggaron Kidul Kecamatan Pedurungan Kota SemarangĀ tepatnya di Traffic Light Pucanggading atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk |