Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2018/PN Smg | PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk.Semarang | Suharni | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Agu. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Agu. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 70.555.978,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran fasilitas kredit sebesar kewajiban per tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp70.555.978,- (tujuh puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) diluar kewajiban bunga, denda dan biaya berjalan yang akan timbul dikemudian hari; 4.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan harta benda milik TERGUGAT senilai piutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 5.Meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT senilai piutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 6.Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk melakukan lelang terhadap harta benda milik TERGUGAT senilai piutang TERGUGAT keapda PENGGUGAT melalui lelang umum untuk mengambil pelunasan atas piutangnya dari hasil penjualan tersebut; 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya –ex aequo et bono. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |