Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.G.S/2018/PN Smg PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk.Semarang Suharni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Yonnika Maharani, S.H dan RekanPT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk.Semarang
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 70.555.978,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran fasilitas kredit sebesar kewajiban per tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp70.555.978,- (tujuh puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) diluar kewajiban bunga, denda dan biaya berjalan yang akan timbul dikemudian hari;

4.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan harta benda milik TERGUGAT senilai piutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

5.Meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT senilai piutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

6.Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk melakukan lelang terhadap harta benda milik TERGUGAT senilai piutang TERGUGAT keapda PENGGUGAT melalui lelang umum untuk mengambil pelunasan atas piutangnya dari hasil penjualan tersebut;

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

                                                  

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya –ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak