Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
26/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg CV. SETIA MAKMUR Tidak ada Termohonnya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DEWO BROTO YULIANTO, SH Dan RekanCV. SETIA MAKMUR
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sukarela/Voluntair  ini untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Sementara terhadap PEMOHON/CV. SETIA MAKMUR, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan perkara a quo diucapkan;
  3. Mengangkat seorang hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Perkara a quo;
  4. Mengangkat dan menunjuk pengurus:
  • MUHAMMAD LAZUARDI HASIBUAN, S.H.,Kurator dan Pengurus yang  terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-70AH.04.03-2018, tertanggal 18 Januari 2018, tercatat beralamat kantor di Kantor Hukum ANC&Co., (Advocates & Solicitors), Gedung Graha Mobilkom Lt. 3, Jl. Raden Saleh Raya No.53, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, sebagai Pengurus;
  • IRFAN NADIRA NASUTION, S.H. Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-243AH.04.03-2017, tertanggal 18 Desember 2017, tercatat beralamat kantordi Jl. Raden Saleh Raya No. 53, Cikini, Jakarta Pusat. 10330, sebagai Pengurus.

 

  1. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul menurut undang-undang.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak