Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sukarela/Voluntair ini untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Sementara terhadap PEMOHON/CV. SETIA MAKMUR, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan perkara a quo diucapkan;
- Mengangkat seorang hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Perkara a quo;
- Mengangkat dan menunjuk pengurus:
- MUHAMMAD LAZUARDI HASIBUAN, S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-70AH.04.03-2018, tertanggal 18 Januari 2018, tercatat beralamat kantor di Kantor Hukum ANC&Co., (Advocates & Solicitors), Gedung Graha Mobilkom Lt. 3, Jl. Raden Saleh Raya No.53, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, sebagai Pengurus;
- IRFAN NADIRA NASUTION, S.H. Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-243AH.04.03-2017, tertanggal 18 Desember 2017, tercatat beralamat kantordi Jl. Raden Saleh Raya No. 53, Cikini, Jakarta Pusat. 10330, sebagai Pengurus.
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul menurut undang-undang.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |