Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg | Budhi Santoso, SH | SALEH NAHDI bin ALI NAHDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Agu. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Agu. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2453/M.3.44/Ft.1/08/2021 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa Saleh Nahdi Bin Ali Nahdi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa Saleh Nahdi Bin Ali Nahdi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |