Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pid.Sus/2019/PN Smg META PERMATASARI, SH VAJAR HENDHARTO Bin SETIYO DARMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B - 10/O.3.10/Euh.2/01/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan :
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa VAJAR HENDHARTO Bin SETIYO DARMADI bersama-sama dengan KARTIKA ARIYANTO Bin SUTIKNO SETIYO PUTRO (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di pinggir Jl. Pahlawan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan sebagai berikut : ---------------------------------                                                                                     
1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekira pukul 22.00 WIB, ketika terdakwa bersama saksi KARTIKA ARIYANTO berboncengan dengan sepeda motor sedang melintas di Jl. Pahlawan Kota Semarang, dihentikan dan ditangkap oleh saksi TUTUT FERRY SETYAWAN, bersama dengan saksi EDI PRATOMO dan saksi EKO SUPRIYADI yang merupakan team unit III Satresnarkoba Polrestabes Semarang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam mulut terdakwa dan 1 (satu) buah hp merk Xiaomi warna gold beserta simcard nomor 082134471916, sedangkan dari saksi KARTIKA ARIYANTO disita barang berupa 1 (satu) buah kartu ATM BRI dan 1 (satu) buah hp merk Lenovo warna hitam beserta sim card nomor 081227549770;
 
2. Bahwa barang berupa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa bersama saksi KARTIKA ARIYANTO dengan cara memesan dari seseorang bernama TOMO (belum tertangkap) sebanyak ½ gram seharga Rp 550.000,00 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar melalui transfer ATM ke rekening BCA Nomor : 8715134124 atas nama DEWI UMAYATI, kemudian terdakwa disuruh mengambil shabu tersebut di dekat Masjid Agung Semarang;
 
3. Bahwa terdakwa memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa memiliki ijin yang sah dari pejabat yang berwenang;
 
4. Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor No. Lab : 2067/NNF/2018 tanggal 08 Oktober 2018 terhadap barang bukti yang telah disita dari terdakwa Nomor barang bukti : BB-4390/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,246 gram, BB-4391/2018/NNF berupa 1 (satu) buah tube urine milik terdakwa, keduanya mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
Atau
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa VAJAR HENDHARTO Bin SETIYO DARMADI, pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekira pukul 13.30 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Joko Prono Kel. Sadeng Kec. Gunungpati Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara: 
1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah terdakwa yang diperoleh dari saksi KARTIKA ARIYANTO dan dipakai bersama;
2. Kemudian cara terdakwa menggunakan sabu tersebut adalah mula-mula serbuk sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca yang disambungkan dengan botol bekas larutan air mineral dan dipasangi sedotan plastik, selanjutnya pipet kaca berisi serbuk sabu tersebut dipanaskan dengan korek api gas hingga mengeluarkan asap dan terdakwa menghisap asap tersebut melalui sedotan platik yang terhubung dengan pipet kaca;
3. Bahwa terdakwa menggunakan narkoba di rumahnya tersebut tanpa adanya ijin atau kewenangan memiliki baik dari dokter maupun pihak yang berwenang;
4. Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor No. Lab : 2067/NNF/2018 tanggal 08 Oktober 2018 terhadap barang bukti yang telah disita dari terdakwa Nomor barang bukti : BB-4390/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,246 gram, BB-4391/2018/NNF berupa 1 (satu) buah tube urine milik terdakwa, keduanya mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
Pihak Dipublikasikan Ya