Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
550/Pdt.G/2019/PN Smg | SUKAIMI | 1.SITI Binti NGASIMAN 2.PURIN Bin NAIM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 550/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3.Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebagian sebidang tanah yang diperoleh dari warisan orang tuanya yang bernama Kemi Sajat (almarhum), Tanah Leter C. No:132 P.15 luas ± 175 M2 yang terletak di Wonoplumbon Rt.007 Rw.004 Kel. Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara : Rasiman -Sebelah timur : Usman -Sebelah selatan : jalan -Sebelah barat : Rhokimah 4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membongkar dan memindahkan rumah dan segala bentuk bangunan yang berdiri diatas tanah Leter C. No:132 P.15 luas ± 175 M2 yang terletak di Wonoplumbon Rt.007 Rw.004 Kel. Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang; 5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng dan secara tunai dan seketika meliputi kerugian materiil dan immateriil yang keseluruhannya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); 6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 7.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya ; 8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini : A T A U; Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil seadil-adilnya (et aquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |