Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
550/Pdt.G/2019/PN Smg SUKAIMI 1.SITI Binti NGASIMAN
2.PURIN Bin NAIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 550/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RUDI HARIADI, S.H., M.Kn dan RekanSUKAIMI
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebagian sebidang tanah yang diperoleh dari warisan orang tuanya yang bernama Kemi Sajat (almarhum),  Tanah Leter C. No:132 P.15 luas ±  175 M2 yang terletak di Wonoplumbon Rt.007 Rw.004 Kel. Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah utara        : Rasiman

-Sebelah timur        : Usman

-Sebelah selatan      : jalan

-Sebelah barat        : Rhokimah

4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membongkar dan memindahkan rumah dan segala bentuk bangunan yang berdiri diatas tanah Leter C. No:132 P.15 luas ±  175 M2 yang terletak di Wonoplumbon Rt.007 Rw.004 Kel. Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang;

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada  Penggugat secara tanggung renteng dan secara tunai dan seketika meliputi kerugian materiil dan immateriil yang keseluruhannya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

7.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;

8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini :

A T A U;

Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil seadil-adilnya (et aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak