Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg | ISMU ARMANDA S, SH. | WIDYARSI, S.E. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Jan. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Jan. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/M.3.35.4/Ft.2/01/2021 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa WIDYARSI, S.E. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa WIDYARSI, S.E. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KEDUA : Perbuatan Terdakwa WIDYARSI, S.E. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |