Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
226/Pdt.G/2019/PN Smg DEFRY MARTA TAJAKO 1.ALFONSO KURNIAWAN WIDJANARKO
2.Dokter INATIUS BAMBANG WIDJANARKO
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WARISNO, SH dan RekanDEFRY MARTA TAJAKO
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan Tergugat Wanprestasi;

3.Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik;

4.Menyatakan Tergugat sebagai penjual yang beritikat buruk;

5.Menyatakan sah perbuatan hukum Jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana dimaksud dalam Kwitansi pembayaran pertama Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 3 Oktober  2017, dan Transfer ke Rekening BCA a.n Alfonso Kurniawan (Tergugat) Rp. 25.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah)  tertanggal 4 Oktober 2017 atas sebidang sebidang tanah seluas 98 M2 dan 97 M2 yang terletak di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang;

6.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sebagimana dimaksud dalam sertifikat No. 9195 dengan luas 98 M2 dan Sertipikat No. 9151 dengan luas 97 M2;

7.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat  No. 9195 dengan luas 98 M2 dan Sertipikat No. 9151 dengan luas 97 M2 yang terletak di Kelurahan  Sendangmulyo, Kecamatan tembalang, Kota Semarang kepada Penggugat secara sukarela dan apabila dengan cara sukarela tidak terlaksana maka dapat meminta bantuan aparat negara secara paksa dan apabila dengan cara paksa tidak dapat terlaksana maka Penggugat dapat meminta di terbitkan kembali Sertifikat Pengganti  No. 9195 dengan luas 98 M2 atasnama Tergugat I (Alfonso Kurniawan Widjanarko) dan Sertipikat Pengganti No. 9151 dengan luas 97 M2 atasnama Tergugat II (Dokter Inatius Bambang Widjanarko) yang terletak di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang;

8.Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Semarang) untuk memproses dan menerbitkan sertipikat pengganti No. 9195 atas sebidang tanah seluas ± 98 M2 atas nama Tergugat I dan Sertipikat Pengganti No. 9151 atas sebidang tanah seluas  ±97 M2  atas nama Tergugat II menjadi atasnama Penggugat (Devri Marta Tajako)

9.Menyatakan Sertifikat No. 9195 dengan luas 98 M2 atasnama Tergugat I (Alfonso Kurniawan Widjanarko) dan Sertipikat No. 9151 dengan luas 97 M2 atasnama Tergugat II (Dokter Inatius Bambang Widjanarko yang dalam penguasaan Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, setelah diterbitkannya sertipikat pengganti;

10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menanda tangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris / PPAT, apabila tidak bersedia maka memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli dan untuk bertindak atas nama Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjual, menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat No. 9195  dan Sertifikat No. 9151;

11.Memerintahkan Penggugat menitipkan sisa pembayaran atas rumah dan tanah seluas 98 M2 dan 97 M2 yang terletak di  Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sebesar Rp. 55.000.000, - ( lima puluh lima juta rupiah ) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang secara Konsinyasi;

12.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil dengan perician sebagai berikut:

A.Materiil

Biaya pemasangan paving sebesar   Rp. 60.000.000,-

BiayaPemasangan aliran listrik              Rp. 20.000.000,-

Biaya Instalasi air                                       Rp.   5. 000.000,-

Biaya Ijin Warga Sekitar                           Rp. 10.000.000,- +

Total              Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah)

B.Immateriil sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

13.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun upaya Verzet, banding dan Kasasi;

14.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak