Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
451/Pdt.G/2018/PN Smg PT. Bank Bukopin Tbk. Cabang Semarang PT. Millenium Energy Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 451/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Utomo Kurniawan, SH dan RekanPT. Bank Bukopin Tbk. Cabang Semarang
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

1)Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2)Menyatakan Akta Jual beli nomor 2940/2017 tertanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Tuti Wardhany, SH sah dan mempunyai kekuatan hukum oleh karena itu mengikat bagi pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut

 

3)Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 126 tertanggal 26 Oktober 2017 dengan memakai Jaminan (Installment) yang dibuat dihadapan Notaris Tuti Wardhany, SH serta perjanjian turunannya yang menginduk pada Akta Perjanjian Kredit Nomor 126 tertanggal 26 Oktober 2017  sah dan mempunyai kekuatan hukum oleh karena itu mengikat bagi pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

 

4)Menyatakan perubahan perjanjian yang menginduk pada Akta Perjanjian Kredit Nomor 126 tertanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat kemudian,  telah memenuhi sebagaimana unsur unsur syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yaitu :

-Addendum pertama dituangkan dalam Perubahan Perjanjian Kredit No : 006A/PK/Lgl.SMG/I/2018 tertanggal 31 Januari 2018.

-Addendum kedua dituangkan dalam Perubahan Perjanjian Kredit No : 036/PK/Lgl.SMG/II/2018 tertanggal 28 Februari 2018.

-Addendum ketiga dituangkan dalam Perubahan Perjanjian Kredit No : 145/PK/Lgl.SMG/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018.

 

sah dan mempunyai kekuatan hukum oleh karena itu mengikat bagi pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut

 

5)Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat karena tidak bisa menjamin Obyek Jaminan fasilitas kredit yang berupa  :

 

Tanah dan atau bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 41/Pindirikan Kidul yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 12 Maret 2002 Nomor 3/Pindirikan kidul/2002 dengan luas 249 m2 atas nama PT. Panji Graha yang terletak di Kelurahan Pindirikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan batas – batas sebagaimana yang tertulis dalam sertifikat sebagai berikut:

-Sebelah Utara     : PT. Muncul

-Sebelah Timur     : Jl. Imam Bonjol

-Sebelah Selatan  : Roti Exelent

-Sebelah Barat     : -

 

bebas dari masalah hukum yang mengakibatkan tidak bisa dipasang Hak Tanggungan kepada atas nama Penggugat.

 

6)Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat karena Tergugat tidak membayar kewajiban angsuran selama lebih dari 2 (dua) bulan berturut – turut sesuai kesepakatan bersama.

 

7)Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 4. 216.389.477,09 (empat milyar dua ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah Sembilan sen ) dengan perincian :

 

a.Plafond                                  : Rp.   3.926.714.148,00

b.Tunggakan Bunga                    : Rp.               71.987.800,80

c.Tunggakan Denda                   : Rp.               2.127.104,29

d.Kewajiban lainnya                    : Rp.               40.000.000,00

e.Kewajiban Divert                      : Rp.              175.560.424,00  +

Total hutang                            : Rp.           4.216.389.477,09.

 

8)Menghukum Tergugat untuk membayar lunas tunai seketika dan tanpa syarat  seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 4. 216.389.477,09 (empat milyar dua ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah Sembilan sen ).

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan yang berupa :

 

Tanah dan atau bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 41/Pindirikan Kidul yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 12 Maret 2002 Nomor 3/Pindirikan kidul/2002 dengan luas 249 m2 atas nama PT. Panji Graha yang terletak di Kelurahan Pindirikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan batas – batas sebagaimana yang tertulis dalam sertifikat sebagai berikut:

-Sebelah Utara     : PT. Muncul

-Sebelah Timur     : Jl. Imam Bonjol

-Sebelah Selatan  : Roti Exelent

-Sebelah Barat     : -

 

yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dilelang melalui pejabat lelang oleh Penggugat berdasarkan putusan perkara ini dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

 

9)Menyatakan sah dan berharga dilakukan sita jaminan atas obyek jaminan fasilitas kredit yang berupa :

 

Tanah dan atau bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 41/Pindirikan Kidul yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 12 Maret 2002 Nomor 3/Pindirikan kidul/2002 dengan luas 249 m2 atas nama PT. Panji Graha yang terletak di Kelurahan Pindirikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan batas – batas sebagaimana yang tertulis dalam sertifikat sebagai berikut:

-Sebelah Utara     : PT. Muncul

-Sebelah Timur     : Jl. Imam Bonjol

-Sebelah Selatan  : Roti Exelent

-Sebelah Barat     : -

 

10)Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

 

11)Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

12)Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.

 

SUBSIDAIR

 

-Namun bila Majelis berpendapat lain, dengan ini PENGGUGAT mohonkan untuk putusan yang seadil – adilnya (et aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak