Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
434/Pdt.Bth/2020/PN Smg Ignatia Yosephin Ita Widuri, dkk Drs Hermawan Budi Santoso Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 434/Pdt.Bth/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr.Agus Nurudin, SH.CN. MH dan RekanIgnatia Yosephin Ita Widuri, dkk
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA  :

1.Mengabulkan dan mengabulkan perlawanan ( verzet) untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar ;

3.Menyatakan akta Pengakuan Hutang No. 14 tanggal 21 Januari 1993 yang isinya palsu karena hutang abal-abalan yang dibuat oleh dua orang yaitu Loka Prawiro dan Hadi Gunawan, tanpa ada aliran dana yang keluar dari Hadi Gunawan dan sebaliknya juga tidak ada aliran dana yang masuk kepada Loka Prawira/ PT COLOMBO SINGLETS AND SOCKETS FACTORY batal demi hukum dan tidak sah.

4.Menyatakan Menunda pelaksanaan eksekusi No. 20/Pdt.Eks/2020/PN.SMG jo No. 64/Pdt.G/2017/PN.Smg jo No. 194/Pdt/2018/PT.Smg jo No. 555 K/Pdt/2018 sampai  dengan proses Laporan Polisi Nomor LP/B/373/IX/2020/JATENG/DIT RESKRIMUM tanggal 22 September 2020 tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja memakai akta yang seolaholah isinya sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya (Pasal 266 ayat 2 KUHPidana) sampai dengan berkekuatan hokum tetap. ;

5.Menghukum Terlawan membayar biaya perkara yang timbul ;

6.Menghukum Turut Terlawan tunduk pada putusan ini ;

 

Atau

Dalam persidangan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya  ( ex  aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak