Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
342/Pdt.G/2018/PN Smg SRI HADI SIH PAMUNGKAS, SE K A R D I Y A H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 342/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;

                                

II.Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara Penggugat  dan  Tergugat, atas sebuah bangunan rumah Sertifikat  Hak  Milik  No.1481  Desa Panggung (sekarang Kel. Panggung Lor) Kec. Semarang Barat (sekarang Kec.Semarang Utara) Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Gambar Situasi No.2829/79  tertanggal 1-10-1979, Luas + 96 M2  (sembilan puluh enam meter persegi) dengan batas - batas sebagai berikut :

-sebelah Utara  :  rumah Bapak Djumadi ;

-sebelah Timur  :  rumah Ibu Fransiska ;

-sebelah Selatan           :  jalan Tanggul Mas Timur VI ;

-sebelah Barat              :  rumah Bapak Endar Sumitro tercatat atas nama pemegang hak KARDIYAH  ( Tergugat ), setempat dikenal dengan Jl. Tanggul Mas Kap. C.176 / IX (sekarang Jl. Tanggul Mas Timur VI C.176) Semarang ;

                                                           

III. Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi / Ingkar janji karena tidak menindak lanjuti atas jual beli tersebut di atastersebut  dengan proses pengesahan jual beli dan balik  nama  sertifikat dari semula atas nama  KARDIYAH  ( Tergugat ) menjadi atas nama Penggugat (SRI HADI SIH PAMUNGKAS,SE) ;

 

IV.Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada Penggugat sebagai  pemilik  sah,untuk mengajukan proses balik  nama  sertifikat  melalui kantor Notaris / PPAT di Semarang dan  atau  Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang atas Sertifikat Hak Milik  No. 1481 Desa Panggung (sekarang Kel. Panggung Lor) Kec. Semarang Barat (sekarang Kec. Semarang Utara)  Kota Semarang, dari semula atas nama KARDIYAH (Tergugat) menjadi atas nama SRI  HADI  SIH  PAMUNGKAS, SE. (Penggugat) ;

 

V.Membebankan biaya perkara Gugatan ini menurut hukum  ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak