Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
342/Pdt.G/2018/PN Smg | SRI HADI SIH PAMUNGKAS, SE | K A R D I Y A H | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Agu. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah |
Nomor Perkara | 342/Pdt.G/2018/PN Smg |
Tanggal Surat | Selasa, 07 Agu. 2018 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | - |
Pihak | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | I.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
II.Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara Penggugat dan Tergugat, atas sebuah bangunan rumah Sertifikat Hak Milik No.1481 Desa Panggung (sekarang Kel. Panggung Lor) Kec. Semarang Barat (sekarang Kec.Semarang Utara) Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Gambar Situasi No.2829/79 tertanggal 1-10-1979, Luas + 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi) dengan batas - batas sebagai berikut : -sebelah Utara : rumah Bapak Djumadi ; -sebelah Timur : rumah Ibu Fransiska ; -sebelah Selatan : jalan Tanggul Mas Timur VI ; -sebelah Barat : rumah Bapak Endar Sumitro tercatat atas nama pemegang hak KARDIYAH ( Tergugat ), setempat dikenal dengan Jl. Tanggul Mas Kap. C.176 / IX (sekarang Jl. Tanggul Mas Timur VI C.176) Semarang ;
III. Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi / Ingkar janji karena tidak menindak lanjuti atas jual beli tersebut di atastersebut dengan proses pengesahan jual beli dan balik nama sertifikat dari semula atas nama KARDIYAH ( Tergugat ) menjadi atas nama Penggugat (SRI HADI SIH PAMUNGKAS,SE) ;
IV.Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada Penggugat sebagai pemilik sah,untuk mengajukan proses balik nama sertifikat melalui kantor Notaris / PPAT di Semarang dan atau Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang atas Sertifikat Hak Milik No. 1481 Desa Panggung (sekarang Kel. Panggung Lor) Kec. Semarang Barat (sekarang Kec. Semarang Utara) Kota Semarang, dari semula atas nama KARDIYAH (Tergugat) menjadi atas nama SRI HADI SIH PAMUNGKAS, SE. (Penggugat) ;
V.Membebankan biaya perkara Gugatan ini menurut hukum ; |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |