Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
- Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Aman Artha Sejahtera, yang berkedudukan di Jl. Tambak, Sumberan II/1B Taman Griya Indah I RT 003 RW 003, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi D. I. Yogyakarta, dengan Ketua Tn. RYAN CHRISTIAN FEBRIANTO beralamat di Jl. R. E. Martadinata No. 46 RT 043 RW 009 Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Provinsi D. I. Yogyakarta Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 40, tertanggal 19 Februari 2011 dan telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15, tertanggal 13 Desember 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Bimo Seno Sanjaya, S.H., Notaris di Kota Yogyakarta, selaku Termohon Pailit, berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan dan menunjuk serta mengangkat seorang Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Aman Artha Sejahtera selaku Termohon Pailit;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Pradityo Hermawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-41AH.04.03-2021 tanggal 18 Februari 2021. Beralamat di Law Office Pradityo Hermawan & Rekan Perum Permata Puri, Komplek AIRA AF2 No. 06, Ngaliyan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah;
- Nurmala, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.234 AH.04.03-2021 tanggal 30 Maret 2021. Beralamat di Jl. Janti No. 95 A Utara BJ Home, Yogyakarta;
- Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnyanya (Ex Aquo Et Bono). |