Dakwaan |
Pada Hari Jumat , tanggal 11 Mei 2018 , sekira jam 13.00 WIB bertempat di depan Kantor Patra Niaga jalan Pengapon telah terjadi Tindak Pidana " Penganiayaan Ringan " yang dilakukan oleh seorang tersangka yang bernama SUPRAT , sehingga saksi korban yang bernama HERI PURWANTO Bin NUR CHAMID , mengalami sakit karena memar memar. Perbuatan tersangka tersebut dilakukan dengan cara pelaku memegang tongkat satpam ( kenut ) dengan tangan kanannya , lalu dipukulkan ke arah korban berulang ulang . Melanggar Pasal 352 KUHPidana |