Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pid.Sus/2020/PN Smg NUR INDAH S,SH ARIF BUDIMAN SANTOSO bin LASIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B -08/M.3.10/Enz.2/01/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Primair:
---------BahwaiaterdakwaARIF BUDIMAN SANTOSO bin  LASIMAN bersama-samadenganRIKO BAYU UTOMO (dalamberkasterpisah) padahariKamistanggal5 September 2019sekirapukul22.30 WIB atausetidak-tidaknyapadawaktu lain padabulanSeptember 2019atausetidak-tidaknyamasihdalamtahun 2019bertempat dijalanPekundenTimur II, Kel. Pekunden, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang atausetidak-tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriSemarang,Permufakatanataupercobaanuntukmelakukanperbuatantanpahakataumelawanhukumuntukmenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukarataumenyerahkannarkotikagolongan I (dalambentukbukantanaman),perbuatantersebutterdakwalakukandengancarasebagaiberikut : --------------------------------------------------------
    Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekira pukul 22.30 WIB saat terdakwa minum Congyang bersama saksi  RIKO didalam lingkungan pasar Peterongan Kota Semarang selanjutnya Terdakwa dan saksi RIKO mempunyai inisiatif untuk membeli narkotika jenis sabu secara iuran/ patungan dengan cara membeli  kepada seorang yang bernama DIAN (Dpo) melalui chating WA.
    BahwaTerdakwamengeluarkanuangsebesarRp 450.000,- (empatratus lima puluhribu rupiah) yang diserahkankepadasaksi RIKO dansaksi RIKO jugamengeluarkanuangsebesarRp 450.000,- (empatratus lima puluhribu rupiah) dansetelahterkumpuluangsejumlahRp 900.000,- (Sembilan ratusribu rupiah) saksi  RIKO pergiuntukmeminjamsepeda motor miliktemannya yang bernama RAHMATdansetelahberhasilmeminjamsepeda motor saksi RIKO menjemputTerdakwauntukdiajakkedaerah MT HaryonogunamentransferuangpembeliansabukarenaTerdakwadansaksi RIKO tidakmempunyai ATM makasaksi RIKO memintabantuan orang yang kebetulanberada di ATM untuk di mintaitolongmentransferkanuangsebesarRp 900.000,- (Sembilan ratusribu rupiah) setelahberhasilditransferbukti transfer tersebutdifotokemudiandikirimkankepadasaudara DIAN (Dpo) sebagaibuktibahwauangpembeliansabusudahditransferdanbeberapamenitkemudiansaudara DIAN mengirimkanalamattempatdimananarkotikajenissabu yang sudahTerdakwadansaksi RIKO belilewat WA setelahituTerdakwadansaksi RIKO berboncenganmencarialamatsesuaidenganpetunjuk yang dikrimkanolehsaudara DIAN lewatchating WA di handphonemilikterdakwa yang digunakanolehsaksi RIKO untukmemesanshabukepadasaudara DIAN.
    Bahwasekirapukul 23.50 WIB padasaatTerdakwadansaksi RIKO sampaidi PinggirjalanPekundenTimur II, Kel. Pekunden, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarangsedangmencarinarkotikajenissabu di Alamat yangtelahdikirimolehsaudara DIAN di Hpterdakwatiba-tibamerekadihentikanolehbeberapalaki laki yang mengakudaripihakKepolisiandansetelahPetugastersebutmelakukanpemeriksaanterhadap 1 handphonemilik Terdakwa dan handphone milik saksi RIKO terdapat transaksi jual beli narkotika jenis sabu beserta gambar tempat sabu yang Terdakwa dan Saksi RIKO beli tersebut berada, selanjutnya pihak kepolisian dan Terdakwa beserta Saksi RIKO mencari sesuai petunjuk dialamat yang dikirim lewat handphone milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbukkristalwarnaputihdiduganarkotikajenissabu yang beradadilubangperalon yang berada di PinggirjalanPekundenTimur II, Kel. Pekunden, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, lalusabutersebutdiambilolehsaksi RIKO dan di perlihatkankepadapihakKepolisian bahwa benar sabu tersebut yang Terdakwa dan Saksi RIKO beli dari saudara DIAN sesuai dengan petunjuk alamat di handphone, Setelah itu barang bukti, Terdakwa dan Saksi RIKO di amankan dikantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang .
    BahwaberdasarkanHasilpemeriksaanlaboratoriumkriminalistik yang tertuangdalamBeritaAcaraPemeriksaanLaboratorisKriminalistikNomor LAB : 229/NNF/2019 tanggal 16 September  2019 olehpemeriksa  Drs. TEGUH PRIHMONO, MH, IBNU SUTARTO, ST. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si. dariLaboratoriumForensikPolriCabang Semarang dengankesimpulansetelahdilakukanpemeriksaansecaralaboratoriskriminalistikdisimpulkanbahwabarangbukti 1 tube sample urine tersebutmengandungmetamfetaminaterdaftardalamGolongan I (satu) Nomorurut 37 LampiranUndang-Undang No.35 tahun 2009 tentangNarkotika.

-----------PerbuatanterdakwatersebutdiaturdandiancampidanadalamPasal 132 (1) jo.  Pasal 114ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009tentangNarkotika.-------------------------------------

Subsidair:
---------Bahwaiaterdakwa ARIF BUDIMAN SANTOSO bin  LASIMAN bersama-samadengan RIKO BAYU UTOMO (dalamberkasterpisah) padahariKamistanggal5 September 2019sekirapukul22.30 WIB atausetidak-tidaknyapadawaktu lain padabulan September 2019 atausetidak-tidaknyamasihdalamtahun 2019 bertempat di jalanPekundenTimur II, Kel. Pekunden, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang atausetidak-tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeri Semarang, Permufakatanataupercobaanuntukmelakukanperbuatansecaratanpahakdanmelawanhukumuntukmemiliki, menguasaiataumenyediakannarkotikagolongan I (dalambentukbukantanaman), perbuatantersebutterdakwalakukandengancarasebagaiberikut : ---------------------------------------------
    Bahwa pada hariKamis tanggal 5 September 2019 sekira pukul 22.30 WIB saat terdakwa minum Congyang bersama saksi  RIKO didalam lingkungan pasar Peterongan Kota Semarang selanjutnya Terdakwa dan saksi RIKO mempunyai inisiatif untuk membeli narkotika jenis sabu secara iuran/ patungan dengan cara membeli  kepada seorang yang bernama DIAN (Dpo) melalui chating WA.
    Bahwa TerdakwamengeluarkanuangsebesarRp 450.000,- (empatratus lima puluhribu rupiah) yang diserahkankepadasaksi RIKO dansaksi RIKO juga mengeluarkan uang sebesar Rp 450.000,- (empatratus lima puluhribu rupiah) dansetelahterkumpuluangsejumlahRp 900.000,- (Sembilan ratusribu rupiah) saksi  RIKO pergiuntukmeminjamsepeda motor miliktemannya yang bernama RAHMATdansetelahberhasilmeminjamsepeda motor saksi RIKO menjemputTerdakwauntukdiajakkedaerah MT HaryonogunamentransferuangpembeliansabukarenaTerdakwadansaudara RIKO tidakmempunyai ATM makasaksi RIKO memintabantuan orang yang kebetulanberada di ATM untuk di mintaitolongmentransferkanuangsebesarRp 900.000,- (Sembilan ratusribu rupiah) setelahberhasilditransferbukti transfer tersebutdifotokemudiandikirimkankepadasaudara DIAN (Dpo) sebagaibuktibahwauangpembeliansabusudahditransferdanbeberapamenitkemudiansaudara DIAN mengirimkanalamattempatdimananarkotikajenissabu yang sudahTerdakwadansaksiRIKO belilewat WAmelalui HP milikterdakwa,setelahituTerdakwadansaksi RIKO secaraberboncenganmencarialamatsesuaidenganpetunjuk yang dikrimkanolehsaudara DIAN lewatchating WA di handphonemilikterdakwa.
    Sekira pukul 23.50 WIBPadasaatTerdakwadansaksi RIKO sampaidi PinggirjalanPekundenTimur II, Kel. Pekunden, Kec. Semarang Tengah, Kota SemarangmasihmencaridanbelumberhasilmenemukannarkotikajenissabudiAlamat yang dikirimolehsaudara DIAN,Terdakwa dan saksi RIKO dihentikan oleh beberapa laki laki mengaku dari pihak Kepolisian dan setelah Petugas tersebutmelakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Terdakwa dan handphone milik saksi  RIKO terdapat chat WA yang berisi transaksi jual beli narkotika jenis sabu beserta gambar tempat sabu yang Terdakwa dan Saksi RIKO beli tersebut diletakkan, selanjutnya pihak kepolisian dan Terdakwa beserta Saksi RIKO mencari sesuai petunjuk dialamat yang dikirim lewat handphone milik Saksi RIKO dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang beradadilubangperalon yang beradadi PinggirjalanPekundenTimur II, Kel. Pekunden, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang,lalu sabu diambil oleh saksi RIKO dan di perlihatkan kepada pihak Kepolisian bahwa benar sabu tersebut yang Terdakwa dan Saksi RIKO beli dari saudara DIAN sesuai dengan petunjuk alamat di handphone, Setelah itu barang bukti, Terdakwa dan saksi RIKO di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.
    Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 229/NNF/2019 tanggal 16 September  2019 oleh pemeriksa  Drs. TEGUH PRIHMONO, MH, IBNU SUTARTO, ST. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si. dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 1 tube sample urine tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 (1) jo.Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya