Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg RINAWATI WAHYUNINGSIH, SH.,MH. EVELINA DAMAYANTI, S.Si., Binti Alm BENI MAWARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-670/0.3.14/Ft.1/03/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

P E R T A M A

P R I M A I R

----------Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------

 

S U B S I D A I R

----------Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------

 

S U B S I D A I R

----------Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

K E D U A

----------Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya