Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg Mukhidin PT. PANAMTEX Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Agus Munib, SH. MKn.Mukhidin
Pihak
Pihak
Petitum

II. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. MENGABULKAN GUGATAN Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan  Tergugat telah berakhir / putus karena PHK;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah terakhir Penggugat sebesar = Rp. 55.315.000 (lima puluh lima juta tiga ratus lima belas ribu rupiah);
  1. Hak Penggugat  (Masa Kerja 6 Tahun 8 Bulan)
  • Uang Pesangon

= 2 x 7 bulan upah x upah terakhir yang diterima

= 2 x 7 x Rp. 1.300.000,-= Rp.18.200.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

= 3 x upah terakhir yang di terima

= 3 x Rp. 1.300.000,-= Rp.3.900.000,-

  • Uang Penggantian Hak

= 15% (uang perumahan, pengobatan, & perawatan) x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)

= 15% x (Rp. 18.200.000,- + Rp. 3.900.000,-)

= 15% x Rp. 22.100.000,-= Rp.3.315.000,-

  • Upah terakhir bulan Aguatus 2014 s/d Agustus 2018 belum dibayarkan

= Rp. 1.300.000 x 48 bulan= Rp. 62.400.000,-

                    Total Yang seharusnya diterima Penggugat

                    = Uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja + uang

penggantian hak  + Upah Terakhir Bulan Agustus 2014 s/d Agustus 2018 belum dibayar

= Rp. 87.815.000,-

Terbilang (delapan puluh tujuh juta delapan  ratus lima belas ribu rupiah).

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya