Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pid.Pra/2019/PN Smg M. SUEB bin MUARIF POLAIRUD JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2019
Nomor Surat ----------------------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak sah Penyitaan yang TERMOHON lakukan melalui Berita Acara Penyitaan tertangal 5 Juli 2019 yang telah melakukan penyitaan terhadap:

 

  1. 2 Lembar Delivery Order PT. TAWU INTI BAKU No. 006/TIB/VII/19 Date : 7/2/2019, tanggal berlaku 02-07-19 s/d 05-07-19, No. Kendaraan L 9967 UO, produk Solar HSD;
  2. 2 Lembar Surat Pengantar Pengiriman No. DO 01.01996/SPP/SBK.JATIM/VII/19 tgl DO 03 juli 2019;
  3. 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nama pemilik SINAR BACAN KHATULISTIWA, PT, Alamat : Embong Malang No. 71-E Rw. 08 Rt. 01, Kel. Kedungdoro, Kec. Tegalsari, SBY, Merk ISUZU, Type FVM 34Q, Model Tronton Tangki, Nomor Rangka: MHCFVM341GJ000355, No. Mesin: 6HK1F003419  
  4. 1 (satu) buah kunci;

 

dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 5 Juli 2019 yang telah melakukan penyitaan terhadap:

 

  1. 1 (satu) unit Truk tangki Nopol L 9967 UO bertuliskan PT. SINAR BACAN KHATULISTIWA dengan ciri-ciri bagian kaca depan bertuliskan PT. SINAR BACAN KHATULISTIWA, Nama pemilik SINAR BACAN KHATULISTIWA, PT, Alamat: Embong Malang No. 71-E Rw. 08 Rt. 01, Kel. Kedungdoro, Kec. Tegalsari, SBY, Merk ISUZU, Type FVM 34Q, Model Tronton Tangki, Nomor Rangka: MHCFVM341GJ000355 No Mesin: 6HK1F003419;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak sahnya proses Penyidikan yang TERMOHON lakukan dan memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/233/Vll/2019/JATENG/ DITPOLAIRUT tanggal 4 Juli 2019serta menerbitkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON setelah Putusan Praperadilan ini;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan Keputusan tersebut;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya