Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
352/Pdt.G/2021/PN Smg | Herlina Dini Damayanti | PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA Cabang Semarang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 352/Pdt.G/2021/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Jul. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum 3.Menghukum PENGGUGAT harus membayar sisa angsuran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 30 (tiga puluh) bulan. 4.Menyatakan sisa kekurangan hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT Sebesar Rp.30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah) yang harus dilunasi bersamaan dengan TERGUGAT menyerahkan BPKB Asli mobil kepada PENGGUGAT. 5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaq),terhadap Objek Jaminan Fidusia. 6.Menghukum TERGUGAT untuk menerima pelunasan dari PENGGUGAT sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)dan menyerahkan BPKB Asli Objek jaminan Fidusia. 7.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquino Et bono.) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |