Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
16/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg PATRICIUS AGUS SASONO T SANI GOENAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EKO R FIARYANTO, SHPATRICIUS AGUS SASONO T
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) Sementara kepada TERMOHON untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  • AZET HUTABARAT, S.H, Kurator  dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03- 31, yang berkantor di yang berkantor di Komplek TNI AL Dewa Kembar Blok A No. 21 Semper Timur Jakarta Utara,
  • KAIRUL ANWAR, S.H., M.H., Kurator dan Pengurusyang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-75AH.04.03-2017 yang berkantor di Jln. Jatingaleh I No.272, Banyumanik, Semarang,

Sebagai Pengurus yang mengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON;

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Hormat Kami

PEMOHON

 

 

 

 

PATRICIUS AGUS SASONO T

 

Kuasa Hukum PEMOHON

 

 

 

 

TEGAR HARYO SENO, S.H               EKO R. FIARYANTO. S.H.,M.H

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak